“Lantas, bagaimana nasib pegawai hingga aset yang dikelola oleh lembaga-lembaga itu?,”
Jakarta | Lapan6Online : Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 26 November 2020.
Kesepuluh lembaga nonstruktural itu antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada tanggal 26 November 2020),” tulis Pasal 7 beleid itu.
Lantas, bagaimana nasib pegawai hingga aset yang dikelola oleh lembaga-lembaga itu? Penjelasan terkait hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 perpres tersebut.
a. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan
Riset dan Inovasi Nasional;
b. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian;
c. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
d. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
e. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama;
f. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
g. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
h. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial;
i. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan
Olahraga; dan
j. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat 2 perpres tersebut.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan, “Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.”
Pada ayat 2 disebutkan, pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.
“Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” tulis Pasal 4 ayat (3).
“Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” tulis Pasal 5 beleid itu. MIG/cnbcindo/Bem/Red
*Sumber : cnbcindonesia.com