PERISTIWA | NUSANTARA
“PT Nusa Alam Lestari (PT NAL) ini merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Izin diberikan berdasarkan keputusan pada 2020 dengan nomor izin 570/1338-Periz/DPM&PTSP/VII/2020,”
Lapan6Online : Tambang batu bara di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dikabarkan meledak sekitar pukul 08.30 WIB hari ini, Jumat (09/12/2022). Sebanyak 10 orang pekerja tambang dilaporkan menjadi korban dan tewas tertimbun.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut seluruh korban selamat, luka, dan meninggal dunia telah dievakuasi. Dengan demikian, pencarian dan proses evakuasi resmi ditutup pada pukul 19:30 WIB.
Dedi menyebut pada saat peristiwa naas itu terjadi, terdapat 15 orang pekerja yang sedang bertugas di dalam tambang.
“Informasi dari Kapolda, sudah terevakuasi semua. Korban saat ini sedang dalam proses identifikasi,” kata Dedi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kejadian tersebut bermula pada pukul 09.00 WIB, saat para pekerja memulai aktivitas penambangannya.
Kala itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan terkait mengetahui bahwa lubang mengeluarkan kepulan asap yang diiringi oleh letupan kecil dari dalam lubang tambang.
“Saat para pekerja lubang memulai aktivitas penambangan tambang dalam diketahui oleh KTT PT NAL atas nama Dian Firdaus, lubang mengeluarkan kepulan asap dan diiringi letupan kecil,” ucap Dedi dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (9/12/2022).
Merespons hal itu, KTT pun menginstruksikan kepala lubang untuk melakukan pengecekan ke dalam lubang. Usai ledakan itu, sebanyak 15 pekerja dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang batu bara.
Mabes Polri menyebut tambang batu bara yang meledak pada Jumat (9/12/2022) pagi itu mengandung gas metan. Selain itu, Dedi menyebut dalam lubang tersebut juga terdapat runtuhan akibat letupan yang terjadi sebelum tambang meledak.
“Diketahui kondisi lubang terdapat kandungan gas metan,” ujar Dedi.
Sejumlah pekerja tambang batu bara PT NAL diduga terkurung pada kedalaman 200 meter di bawah permukaan tanah setelah ledakan pada Jumat (9/12/2022) pagi. Mabes Polri menambahkan laporan sementara menunjukkan, ada kebocoran gas metan di lubang tambang batu bara.
“Diperkirakan para pekerja lubang tambang yang masih terkurung di dalam lubang berada pada kedalaman lebih kurang 200 meter,” ujar Dedi.
Terpisah, Kepala Seksi Operasional Basarnas Padang Octavianto menjelaskan jumlah total korban ledakan tambang Sawahlunto menjadi 14 Orang, 10 di antaranya meninggal dunia. Korban meninggal terakhir ditemukan pada pukul 18:00 WIB setelah proses penggalian dan evakuasi tim penyelamat.
Seluruh korban meninggal dan luka dibawa ke RSUD Sawahlunto guna proses perawatan dan identifikasi jenazah.
“Sepuluh diantaranya meninggal dunia, empat lainnya luka-luka,” kata Octavianto.
Siapakah pemilik tambang batu bara tersebut?
Mengutip detikcom, tambang yang meledak ini dikabarkan dikelola oleh PT Nusa Alam Lestari (PT NAL).
PT Nusa Alam Lestari (PT NAL) ini merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Izin diberikan berdasarkan keputusan pada 2020 dengan nomor izin 570/1338-Periz/DPM&PTSP/VII/2020. Izin ini disebutkan berlaku mulai 6 Juli 2020.
Luas lahan tambang batu bara ini disebutkan sebesar 94,20 hektare (ha) di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT NAL ini berkantor di Jl. S. Parman no.103 Padang, Sumatera Barat.
Pemilik perusahaan ini disebutkan setidaknya ada tiga orang yakni Armedi Agus (7%), Puguh Wijanarko (3%), dan mayoritas dimiliki oleh Bakhrial (90%).
Adapun Komisaris perusahaan dijabat oleh Bakhrial sejak 24 Juni 1999 dan Direktur dijabat oleh Armedi Agus sejak 27 Juni 2001.
IUP PT NAL ini sebelumnya juga telah memperoleh perpanjangan IUP dari Wali Kota Sawahlunto Amran Nur pada 2013 lalu. PT NAL saats itu diizinkan untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan, serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP untuk jangka waktu delapan tahun mulai 27 Maret 2013 sampai 27 Maret 2021.
Perpanjangan IUP OP saat itu diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Sawahlunto No. 05.113.PERINDAGKOPNAKER Tahun 2013 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Nusa Alam Lestari. (*BBS/Tim)