10 Pengacara Terbaik Indonesia Disiapkan PPWI, Rencana Gugatan Nasabah Jiwasraya

0
10
10 orang lawyer sudah menyatakan bersedia membantu mendampingi dan mengawal gugatan para anggota NK-AJS terhadap Jiwasraya
“PPWI sangat berterima kasih kepada rekan-rekan pengacara yang tergabung di PPWI. Saat ini, tidak kurang dari sepuluh orang lawyer sudah menyatakan bersedia membantu mendampingi dan mengawal gugatan para anggota NK-AJS terhadap Jiwasraya dan beberapa pihak lainnya,”

Lapan6Online | Jakarta : Sejumlah nasabah korban asuransi BUMN PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akan melayangkan gugatan hukum terhadap perseroan terbatas itu dalam waktu dekat.

PPWI sebagai organisasi yang mewadahi para jurnalis warga ini akan memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan dalam membela dan mengadvokasi para anggotanya yang sedang dilanda masalah dengan perusahaan asuransi tersebut [1].

Hal itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada pewarta media ini setelah berkoordinasi dengan para Nasabah Korban Asuransi Jiwasraya (NK-AJS), pada Selasa, 25 Mei 2021.

“Sebagaimana layaknya sebuah keluarga besar, PPWI bertangung jawab moral terhadap semua persoalan dan masalah yang dihadapi para anggotanya. Untuk rekan-rekan anggota PPWI yang merupakan nasabah asuransi Jiwasraya yang saat ini sedang dirundung malang akibat perilaku bernuansa korupsi dan kebijakan melanggar hukum manajemen BUMN PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) [2], kita mendorong dan akan mendukung mereka melakukan gugatan hukum terhadap perusahaan itu,” tutur Lalengke yang merasa amat prihatin dengan kondisi para anggotanya telah menjadi korban kesewang-wenangan manajemen Jiwasraya.

Berkaitan dengan rencana pengajuan gugatan hukum, lanjut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, PPWI telah meminta bantuan kepada sejumlah pengacara terbaik di negeri ini untuk membantu pendampingan hukum bagi para anggota NK-AJS.

“PPWI sangat berterima kasih kepada rekan-rekan pengacara yang tergabung di PPWI. Saat ini, tidak kurang dari sepuluh orang lawyer sudah menyatakan bersedia membantu mendampingi dan mengawal gugatan para anggota NK-AJS terhadap Jiwasraya dan beberapa pihak lainnya. Dalam waktu dekat, kita akan daftarkan gugatan ke pengadilan,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang Etika Global (Global Ethics) dari Brimingham University, England, itu.

Ketika ditanya tentang alasan utama PPWI memberikan pembelaan dan upaya advokasi kepada para nasabah korban Jiwasraya, Lalengke mengatakan bahwa pihaknya melihat gelagat dan perilaku koruptif yang sedang dipertontonkan oleh para oknum yang mengelola perusahaan plat merah itu. “PPWI melihat adanya pelanggaran undang-undang dan prosedur yang diterapkan manajemen PT. Jiwasraya dan beberapa pemangku kepentingan lainnya dalam menangani persoalan di tubuh perusahaan itu. Jiwasraya adalah entitas bisnis yang berjualan kepercayaan atau trust. Nah, sekarang dia menghancurkan materi jualannya sendiri dengan membunuh kepercayaan publik melalui modus koruptif, mengemplang dana nasabah, dan membuat kebijakan yang melanggar undang-undang. Ini sesuatu yang sangat buruk bagi dunia bisnis kepercayaan di dalam negeri, seperti perasuransian,” beber pria yang selama ini terkenal amat getol membela hak-hak warga masyarakat yang terzolimi.

Dampak dari kondisi kepercayaan publik yang hancur-hancuran itu, menurut Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini, investasi masyarakat kepada badan-badan usaha di dalam negeri pasti merosot. “Hanya orang tolol yang mau berinvestasi kepada entitas bisnis yang korup dan tidak bisa dipercaya,” ujar Lalengke.

Selain itu, lanjut lulusan sarjana Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMP-KN) dari FKIP Universitas Riau – Pekanbaru itu, kebiasaan para pengelola BUMN untuk merampok perusahaan negara akan terus berlangsung karena melihat publik diam saja ketika perusahaan milik rakyat itu dijadikan bancakan oleh mereka.

“Posisi tawar rakyat kita itu sangat lemah dari semua sisi. Akses masyarakat ke bidang politik, ekonomi, usaha bisnis, ketenagakerjaan, sosial-budaya, keagamaan, dan lainnya sangat sulit, hampir semua pintu tertutup rapat. Pasal 33 UUD 1945 itu tidak jalan, pasal-pasal lainnya yang terkait dengan hak-hak rakyat, hampir semuanya tidak dijalankan Pemerintah. Mereka hanya sibuk diskusi dan melaksanakan pasal Undang-Undang Dasar yang terkait dengan kekuasaan pemerintahan belaka. BUMN-BUMN yang ada akhirnya dijadikan alat memeras rakyat untuk membiayai kepentingan libido politik para elit di kekuasaan itu [3],” jelas Lalengke dengan mimik sedih.

Oleh karena itu, harap Lalengke, rakyat harus berani menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Rakyat harus memahami dan berani mengatakan bahwa siapapun yang mengambil hak rakyat dengan semena-mena, melalui berbagai modus yang menipu, rakyat harus peduli untuk menyuarakan dan menuntutnya.

“Ada koridor hukum yang dapat dipakai dalam memperjuangkan hak-hak publik yang dirampas oleh pihak-pihak terkait. Seperti halnya di perusahaan Jiwasraya, para nasabah yang menjadi korban harus berani tampil memperjuangkan hak-hak mereka yang coba dikemplang oleh para oknum yang bercokol di perusahaan BUMN itu,” tegas Lalengke. (APL/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini