10 Tahun Buron, Pembobol BPD Sulselbar Rp 41 M Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

0
90
Terpidana Arman Laode Hadan (kedua dari kanan topi hitam) saat diamankan Tim Tabur Kejati Sulbar
“Atas perbuatannya Arman Laode Hadan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp 300 juta serta harta kekayaannya sebanyak 159 sertifikat untuk jaminan kredit disita Negara,”

JAKARTA | Lapan6Online : Setelah hampir sepuluh tahun lamanya menjadi buronan, Arman Laode Hadan, mantan pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) cabang Pasangkayu, Mamuju, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, pada Minggu (20/09/2020), membenarkan penangkapan terpidana Arman Lode Hadan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI.

“Ditangkap pada Minggu (20/09/2020) sekira pukul 09.30 Wita di Perumahan Aeropala Angin Mamiri Blok E1 Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Sunarta.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Jhonny Manurung, mengungkapkan, keberhasilan penangkapan itu berkat kerjasama yang baik antara tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Kejati Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang tergabung dalam Tim Tabur Kejaksaan RI.

“Saat ditangkap, Arman yang berstatus terpidana tidak melakukan perlawanan, cukup kooperatif,” kata Jhonny Manurung kepada koranpagionline.com (Media Jaringan Group Lapan6online.com), pada Minggu (20/09/2020).

Jhonny mengungkapkan, sebelumnya selama dua hari Tim Tabur Kejaksaan RI telah memantau keberadaan terpidana mantan Kepala Bagian Kredit Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu, Mamuju.

“Setelah memastikan keberadaan terpidana ada di lokasi, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak mengamankan buronan keempat dari Kejati Sulbar ini,” ucap Jhonny.

Terpidana Arman Laode Hadan kemudian dibawa ke kantor Kejari Makassar untuk rapid test guna memenuhi protokol kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Mamuju.

“Guna dieksekusi Tim jaksa eksekutor dalam rangka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mamuju,” kata Jhonny.

Dikatakan Jhonny, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.173 K/Pid Sus/ 2009 tgl 10 Juni 2009, terpidana Arman Laode Hadan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kredit fiktif jasa konstruksi pada BPD Sulselbar cabang Pasangkayu, Mamuju, yang meriugikan keuangan negara sebesar Rp 41 miliar.

“Atas perbuatannya Arman Laode Hadan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp 300 juta serta harta kekayaannya sebanyak 159 sertifikat untuk jaminan kredit disita Negara,” jelas Jhonny.

Jhonny mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sebab, tidak ada tempat aman untuk pelaku kejahatan. Dimanapun mereka bersembunyi akan kami buru dan tangkap,” tandas Jhonny. Syamsuri/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini