14 Kontainer Migor Diamankan, Kejati Kalbar Bongkar Praktik Mafia Pelabuhan

0
13
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dibantu aparat Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat membongkar praktik mafia pelabuhan terkait penyelundupan crude palm oil (CPO) atau minyak goreng sebanyak 14 kontainer di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalbar

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Kita juga melindung para pengusaha akan tetapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya supaya negara tidak dirugikan, dan apa yang dilakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara,”

Lapan6OnlineKALBAR | Pontianak : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dibantu aparat Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat membongkar praktik mafia pelabuhan terkait penyelundupan crude palm oil (CPO) atau minyak goreng sebanyak 14 kontainer di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalbar.

Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mencegah pengiriman sebanyak 14 kontainer CPO (crude palm oil) diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, pengungkapan praktik mafia pelabuhan itu berawal dari informasi masyarakat kepada intelijen kejaksaan yang menyampaikan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer.

Atas dasar informasi itu kemudian dilakukan pengecekan, dan berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (Miko), namun setelah dilakukan pengecekan berisi CPO.

“Ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer itu,” kata Masyhudi di Pontianak, kemarin.

Dia menjelaskan, pihaknya konsen pada pengungkapan kasus ini karena menyangkut perekonomian negara.

“Kita juga melindung para pengusaha akan tetapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya supaya negara tidak dirugikan, dan apa yang dilakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam menangani kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dan berharap kepada seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini.

“Kita melindungi para pengusaha, investor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggungjawabnya, agar tidak ada yang dirugikan,” katanya. (*Kop/MasTe/Syamsuri/Lpn6)