16 Tersangka Pemalsu Surat Swab Test Ditangkap Polresta Bandara Soetta

0
17
Sindikat pemalsuan surat swab test di Bandara Soetta terungkap.
“Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan juga, ternyata bukan hanya surat hasil pemeriksaan swab test atau PCR Covid-19, tapi juga proses validasi oleh petugas atau relawan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),”

Lapan6Online | Tangerang | Banten : Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang kembali mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam sindikat pemalsu dokumen kesehatan.

Sindikat itu memalsukan surat hasil pemeriksaan swab test atau PCR Covid-19. Sebelumnya telah ditangkap 15 tersangka yang diduga sindikat pemalsuan surat swab test.

Tersangka yang diamankan kali ini berinisial H. Dia berperan sebagai pembuat dan memperjualbelikan surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Betul setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka yang masuk dalam sindikat pemalsu dokumen kesehatan ini bertambah satu orang, inisial H,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Alexander Yuriko, pada Rabu (20/01/2021) kemarin.

lhasil, saat ini, terdapat 16 tersangka dalam kasus tersebut yang berinisial CY, MHJ, S, RAS, PA, M, ZAP, IS, C, B, BB, AA, U, YS, SB dan Y. Di mana, setiap pelaku memiliki peran mulai dari mencari orang yang memerlukan surat swab test, perantara, pembuat, pemberi fasilitas, hingga mencari amplop resmi surat swab test.

Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan juga, ternyata bukan hanya surat hasil pemeriksaan swab test atau PCR Covid-19, tapi juga proses validasi oleh petugas atau relawan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Ternyata bukan hanya surat yang dipalsukan, tapi proses validasi juga, di mana ditemukannya cap bukti validasi palsu, dan ini dilakukan oleh tersangka Y, yang dari hasil pemeriksaan, dia adalah mantan relawan KKP,” ujarnya.

Adanya hal ini, seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Beberapa orang tersangka ditangkap di wilayah Terminal 2 keberangkatan Domestik Bandara Soetta, Tangerang, pada Kamis (07/01/2021) lalu. Kemudiam dilakukam pengembangan hingga terungkap sindikat pembuatan surat palsu tersebut.

“Dokumen Kesehatan tersebut berupa Hasil Negatif Swab PCR dari berbagai Instalasi Kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan Moda Transportasi Udara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan resmi, Senin (18/01/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun tersangka yang diungkap kepolisian, beberapa diantaranya merupakan petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil swab negatif Covid-19 tersebut.

Seperti tersangka berinisial DS alias O yang merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta. Dia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif Covid-19.

Lebih lanjut, tersangka lain berinisial AA bin T dan YS yang bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta. Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menangkap beberapa pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U alias B dan karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di Terminal 3 berinisial SB.

“Tersangka (U alias B) berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka 4 atas nama sdr DS,” tambahnya.

Dalam keterangan resminya disebutkan polisi juga mengamankan tersangka yang bekerja sebagai sekuriti area parkir terminal 3 berinisial U. Dia bertugas mengantarkan surat hasil negatif swab tersebut dengan keuntungan Rp50 ribu per surat. “Dilakukan sudah 10 kali, antara tanggal 29 Desember 2020 sampai Januari 2021,” tutur dia. Hms/Kop/Mas Te.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini