“Jujur, terlepas dari perdata, akan saya bawa ke ranah pidana untuk kita uji. Penggugat yang benar atau bukan. Tapi kalau penggugat nanti menyalahi aturan hukum di negara ini, maka dia harus masuk (Penjara), siap pun dia, tidak ada yang kebal hukum di negara ini.”
Jakarta, Lapan6online.com : Sedikitnya 188 Kepala Keluarga di Jakarta Timur digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh seorang warga bernama H. Hadiri. Gugatan dilayangkan atas kepemilikan ratusan bidang tanah yang berlokasi di dekat Walikota Jakarta Timur yang diklaim merupakan tanah milik H. Hadiri.
“Ya Objek perkaranya soal tanah,” terang Heru, salah satu Penasehat Hukum H. Hadiri saat ditemui Lapan6online.com usai sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (11/2/2020).
Gugatan perdata terhadap ratusan warga ini dilakukan, salah satunya untuk meminta ganti kerugian jika memang ada kesepakatan pada proses mediasi pada sidang berikutnya.
“Insya Allah, jika nantinya ada kesepakatan, pastinya (ganti kerugian). Namanya juga mediasi, kan jika ada (kesepakatan).” tandasnya.
Dugaan Rekayasa?
Merespon gugatan terhadap ratusan warga ini, salah satu anggota DPRD Maluku Utara, Bakrie Buamona menduga ada proses rekayasa terkait alas hak yang dijadikan dasar kepemilikan tanah.
Bakrie, sebagai salah satu warga yang juga turut digugat mengatakan, akan melakukan investigasi atas dugaan rekayasa itu. Sebab menurut Bakrie, ada indikasi munculnya girik baru yang patut diduga merupakan rekayasa. Bakrie menegaskan, HPL atau hak pengelolaan perumahan nasional di tanah yang kini disengketakan itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
“Ada hal yang sangat mencurigakan. Ada terindikasi bahwa ini tercipta girik baru. (Sebab) HPL Perumnas ini (sudah ada) dari puluhan tahun yang lalu. Kemudian masyarakat menempati tanah ini, itulah tanah negara. Saya melihat disini terindikasi pada massa reklamasi.” terang Bakrie. Dia pun menegaskan, bahwa persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana.
“Jujur, terlepas dari perdata, akan saya bawa ke ranah pidana untuk kita uji. Penggugat yang benar atau bukan. Tapi kalau penggugat nanti menyalahi aturan hukum di negara ini, maka dia harus masuk (Penjara), siap pun dia, tidak ada yang kebal hukum di negara ini.” tegas Bakrie.
“Ini menyangkut airmata manusia begini banyak. Menyangkut penderitaan manusia begini banyak. Jadi tanah yang masyarakat tempati ini, saya sendiri berada disitu. Berdomisili disitu,” tambah dia.
Menurut Bakrie, ada PPAT yang fotocopinya ada pada pihaknya, transaksi antara suami dan istri, transaksi antara seorang lawyer dengan sopir seorang almarhum (sudah meninggal), “Boleh saya sebut namanya.. H. Taufik.” kata Bakrie.
“Taufik itu adalah seakan-akan adalah pemilik tanah ini pertama kali dibeli? kepada siapa? (namun) ada rangkaian-rangkaian jatuh ke beliau H. Hadiri (Penggugat) maka hal ini akan saya bawa ke ranah hukum, ke ranah pidana, biar hukum yang meluruskan semuanya. Bukan hanya (gugatan) perdata,” kata Bakrie.
Dia menuturkan, beberapa bulan yang lalu, warga dipanggil oleh oknum-oknum yang ada di Polres Jakarta Timur. Namun anehnya, pemanggilan itu dilakukan tanpa kop surat. “Semua ada di Saya. Nama oknumnya itu Sonar, teman baik saya. “Saya orangnya tegas.” ungkap Bakrie.
Menurut dia, warga dipanggil dan kemudian di proses dengan alasan hanya silaturahmi, namun ternyata saat sampai disana (Polres Jakarta Timur) warga di BAP secara bertahap.
“Setelah mereka (Penggugat) mencoba dengan cara pidana, ternyata tidak ditemukan pasal-pasal di dalam (perkara pidana), maka secepatnya dibawa ke pengadilan untuk perkara perdata,” ungkap dia.
“Dan ini akan saya pidanakan!,” tegasnya.
“Ada transaksi-transaksi (Diduga) fiktif. (Bukti) ada di Saya,” tegas Bakrie.
Dia mencurigai adanya rekayasa yang disebutnya sebagai “rekayasa luar biasa”. Oleh karena itu, salah satu yang direncanakan Bakrie adalah meminta lembaganya (DPRD) bersama pemerintah, membasmi mafia-mafia tanah yang ada di Indonesia.
“Saya akan meminta lembaga saya, untuk segera pemerintah membasmi mafia-mafia tanah yang ada di negeri ini.” tegas bakrie yang diamini sejumlah warga. “Betul” kata warga.
“Tanah negara ini dirawat oleh masyarakat, ditempati oleh masyarakat. Kalau masyarakat ini dihadapi oleh pemerintah, maka masyarakat taat hukum. Rakyat taat terhadap aturan pemerintah. Tapi kalau spekulan-spekulan tanah, mafia-mafia tanah..oohh, nanti dulu!!” tegasnya.
Menurut Bakrie, kawasan yang kini ditempati dan dirawat oleh masyarakat adalah sawah dan belum ada rumah satu pun. “Kenapa baru sekarang ini muncul gugatan ini?” kata Anggota DPRD Maluku Utara ini.
Dia pun ingin membuktikan nantinya dalam persidangan untuk membuktikan keabsahan atau legalitas kepemilikan atas tanah di kawasan dekat Walikota jakarta Timur yang kini disengketakan ini.
“Jujur tadi sudah saya katakan dihadapan Majelis Hakim, bahwa persoalan ini akan saya bawa ke ranah pidana. Kita uji, kalau memang ada yang mengakui bahwa dia (H. Hadiri) mempunyai legalitas jelas dan sah, kita uji di lab, benar atau tidak? Kalau itu tidak benar, harus masuk (Penjara) !!, tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, mau seberapa banyak duitnya? kra-kira demikian,” tandas Bakrie.
H. Hadiri Siap Membuktikan Alas Hak Kepemilikan
Sebelumnya, ada hal menarik ketika H. Hadiri selaku penggugat bertemu langsung dengan Bakrie Buamona selepas persidangan. Dalam keadaan tegang, dihadapan puluhan warga dan wartawan, H. Hadiri mengatakan, dirinya siap membuktikan alas hak kepemilikan di pengadilan.
“Kita buktikan di pengadilan,” tegas Hadiri sambil berjabat tangan dengan Bakrie.
Untuk diketahui, Lokasi perumahan warga yang kini disengketakan merupakan lokasi yang berdekatan dengan Walikota Jakarta Timur. Dari informasi, Warga membeli lahan tersebut secara beragam mulai tahun 1990-an. Sedikitnya 200 kepala keluarga kini memiliki rumah di lahan tersebut.
Namun gugatan secara perdata datang dari H. Hadiri yang disebut-sebut memiliki bukti akte Jual beli sebagai bukti kepemilikan atas lahan itu.
Selanjutnya Sidang Mediasi
Rencananya, bagi warga yang digugat namun tidak hadir dan tidak diwakili oleh kuasa hukum, diwajibkan untuk datang pada sidang selanjutnya yang telah ditentukan majelis Hakim. Sidang akan dilanjutkan pada sidang ‘Mediasi’ minggu depan tertanggal 18 Februari 2020.
(Hugeng Widodo/Bams/Lapan6online.com)