20 Tahun Kuasai Lahan Warga Lumut, PT. FIA Terancam Dibekukan

0
128
Wilhelmus Laoly yang didampingi oleh WS Laoly, Wakil Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP,red) DKI Jakarta bersama Ketua FWJ, Mustofa Hadi Karya saat menggelar Konferensi Pers terkait adanya dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas 4 hektar di Kecamatan Lumut, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Foto2 : Dok.Humas FWJ
“Baik dari Bupati, maupun Camat Lumut tahun 2015 sudah sangat jelas menyatakan secara resmi PT. FIA membentur aturan dan pengelolaan perkebunan di atas 3000 an hektar itu bukan pada titik peta lokasi yang sebenarnya,”

Jakarta | Lapan6Online : Seorang warga Kecamatan Lumut, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara datangi Bareskrim Polri guna melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas 4 hektar.

Selain ke Bareskrim Polri, warga yang bernama Wilhelmus Laoly yang didampingi oleh WS Laoly, wakil ketua, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP,red) DKI Jakarta juga mengadukan atas penyerobatan lahan oleh PT. Fajar Indah Anindya (PT. FIA,red) ke Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia.

Dalam konferensi Persnya yang digelar pada Senin (02/11/2020) malam di wilayah Jakarta Timur bersama, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ini mendesak pemerintah pusat serta Polri untuk segera mengambil sikap tegas dalam penanganan permasalahan yang telah muncul sejak tahun 1998.

Wilhelmus menyatakan kepedihannya atas tindakan oknum pemkab Tapanuli Tengah maupun oknum Kepolisian Sumatera Utara yang dengan sengaja meloloskan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. Fajar Indah Anindya, sehingga mengakibatkan dirinya bersama ratusan warga Kecamatan Lumut, Tapanuli Tengah dirundung ketidak-adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.

“Jelas kami kecewa, karena sampai detik ini PT. FIA masih menguasai lahan kami dan warga di kecamatan Lumut yang digunakan untuk perkebunan sawit. Padahal ijin-ijinnya sudah tidak lagi diperpanjang, bahkan soal amdal lingkungan perkebunan kelapa sawit PT. FIA itu Ilegal karena keabsahan kepemilikan tanah yang digunakan PT. FIA jelas bukan miliknya. “Ucap Wilhelmus Laoly.

Ia juga menyayangkan surat keputusan Bupati Tapanuli Tengah, Nomor 037/Dakopin/2007, yang ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2007 serta ditandatangani langsung oleh Tuani Lumbantobing selaku Bupati Tapanuli Tengah bahwa PT. Fajar Indah Anindya telah membentur aturan dan hukum yang berlaku.

“Baik dari Bupati, maupun Camat Lumut tahun 2015 sudah sangat jelas menyatakan secara resmi PT. FIA membentur aturan dan pengelolaan perkebunan di atas 3000 an hektar itu bukan pada titik peta lokasi yang sebenarnya, namun sangat disayangkan pihak aparat seakan membiarkannya hingga sekarang tanpa adanya tindakan tegas. “Ungkapnya.

Sementara Wakil ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) DKI Jakarta, WS Laoly saat menggelar konferensi persnya di Jakarta berkomitmen akan terus memperjuangkan nasib warga Kecamatan Lumut, Tapanuli Tengah sampai hak-hak mereka dikembalikan.

“Penyerobotan hak milik oranglain sudah tentu kena pasal Pidana, untuk itu saya sudah berkordinasi dengan ketum JPKP bersama Forum Wartawan Jakarta (FWJ) akan mengawal dan mendampingi proses hukumnya sampai selesai. “Tegas WS Laoly. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini