25 Unit Cluster Diduga Tanpa Izin di Rawasari, Pihak Citata Terkesan Cuek

0
117
Foto : Erwan
“Yang bawa segel kan dia masa dia sendiri ngga tau kalau segel itu ada di belakang dan yang kedua kita sudah crosscheck seluruh bangunan dan tidak terpampang adanya Plang IMB tapi kenapa dia meyakinkan klw itu ada IMB nya,”

Jakarta | Lapan6Online : Bangunan rumah sebanyak 25 Unit dengan bentuk Cluster di duga sengaja di biarkan oknum Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, red), Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hal ini dikarenakan ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Abdul Rahman, Ketua Umum LSM LPKAD RI (Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Daerah Republik Indonesia,red) menyoroti hal tersebut bahkan, pada Selasa (22/06/2020) kemarin mendatangi Kantor Citata Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Menurut Abdul Rahman yang biasa disapa Oman ini sangat menyayangkan atas kinerja Citata tersebut.

“Kita sudah bersurat dan setelah surat tersebut masuk baru di lakukan tindakan berupa penyegelan,” terang Oman

Bahkan kata Oman, Segel yang seharusnya taruh di depan, justeru di belakang “Segel ko taruh di belakang harusnya kan, di depan dan pengerjaan masih terus berjalan,” jelas Oman

Sementara itu, menurut Heri Mulyono selaku pengawas Citata, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat ketika di sambangi LSM LPKAD RI ke kantornya sangat terlihat gugup.”Yang bawa segel saya tapi saya nggak tau kalau pasangnya di samping,” kata Heri.

Menurut Heri bangunan tersebut ada izinnya,”Ini yang saya segel hanya satu IMB dan kalau saya di tanya ya jawab ada IMB nya,” kata Heri sedikit agak kebingungan.

Hasil kesimpulan dari LSM LPKAD R.I atas jawaban yang di lontarkan Heri Mulyono selaku Pengawas Citata sangat tidak masuk di akal.

“Yang bawa segel kan dia masa dia sendiri ngga tau kalau segel itu ada di belakang dan yang kedua kita sudah crosscheck seluruh bangunan dan tidak terpampang adanya Plang IMB tapi kenapa dia meyakinkan klw itu ada IMB nya,” ujar Oman.

LSM LPKAD R.I berencana akan meneruskan aduan tersebut sampai dengan tingkat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kita akan lanjutkan masalah ini sampai Kejati nanti kita bisa lihat kenapa bangunan cluster dalam jumlah yang banyak tersebut di biarkan,” pungkasnya. (Erwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini