3.797 WNI Ditahan di Depo Imigrasi Malaysia

0
32
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail/Foto : Dok.Antara

MANCANEGARA

“Menunggu proses deportasi tahanan, Saifuddin mengatakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) harus berurusan dengan para pejabat kedutaan asing untuk dokumen perjalanan,”

SEBANYAK 3.797 Warga Negara Indonesia (WNI) sedang menjalani penahanan di depo Imigrasi di Malaysia, kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail.

Dalam Persidangan Dewan Rakyat yang diikuti secara daring di Kuala Lumpur, pada Selasa (12/3/2024), Saifuddin mengatakan terdapat 20 depo Imigrasi di Malaysia dengan kapasitas 20.650 orang, dan hingga 7 Maret 2024 jumlah yang menjalani penahanan di depo tersebut mencapai 13.635 orang.

“Jadi tuduhan Human Rights Watch yang menyebut ‘under capacity’ tertolak dengan sendirinya. Angka berbicara,” kata Saifuddin seraya menegaskan bahwa depo Imigrasi di negara itu tidak penuh sesak.

Jumlah warga negara asing terbanyak yang saat ini menjalani penahanan di depo imigrasi di Malaysia berasal dari Myanmar sebanyak 4.541 orang, diikuti dari Indonesia sebanyak 3.797 orang, Filipina sebanyak 2.914 orang, Bangladesh sebanyak 1.000 orang, lalu Thailand sebanyak 329 orang, serta warga negara asing lainnya sebanyak 1.054 orang.

Beberapa alasan mereka menjalani penahanan di depo imigrasi, menurut Saifuddin, karena mereka baru saja selesai menjalani hukuman penjara atas berbagai kesalahan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Malaysia.

Menunggu proses deportasi tahanan, Saifuddin mengatakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) harus berurusan dengan para pejabat kedutaan asing untuk dokumen perjalanan.

Semakin cepat dokumen itu dikeluarkan, semakin cepat warga asing yang berada di depo imigrasi dikirim pulang, kata Saifuddin.

Alasan lain warga asing berada di depo imigrasi, menurut dia, karena menyalahi aturan keimigrasian atau paspor.

“Boleh jadi kelebihan masa tinggal, salah guna pass (visa), boleh jadi tidak ada dokumen sama sekali, jadi kita tempatkan mereka di dalam (depo) untuk selesaikan penyelidikan, lalu diserahkan ke Kejaksaan Agung sebelum mereka di dakwa ataupun tidak. Jadi sementara proses berlangsung mereka ditaruh di depo imigrasi,” ujar dia.

Ada juga pemegang kartu UNHCR yang melakukan kesalahan menurut undang-undang, seperti terlibat narkoba, kasus perkosaan, ada pula kasus pembunuhan, hingga pencurian. Walaupun mereka memegang kartu itu, mereka tetap akan ditangkap. (*inilah/red)

*Sumber : inilah.com