3 Buronan Ini Ditangkap Tim Tabur, Gegara Catut Nama Pejabat Kejaksaan

0
2
ketiga buronan adalah BSS, RNS, dan AH diamankan/Foto : Ist.
“BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp 600 juta,”

Jakarta | Lapan6Online : Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap 3 buronan sekaligus yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bengkulu.

“Tim Tabur mengamankan 3 buronan sekaligus saat berada Reddors Blue Facific di Jalan Sultan Hasanuddin No 43 RT 02 RW 02 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/07/2023) sekitar 20.00 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (29/07/2023).

Menurut Ketut, ketiga buronan adalah BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.

Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000.

Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)