HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA
“Tersangka SD alias Apeng (Boss PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng) dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka SD alias Apeng harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa,”
Lapan6Online | Jakarta : Sikap tegas namun tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum, ditunjukkan jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
kali ini, demi alasan kemanusiaan, jaksa penyidik yang dikomandani Jampidsus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, mengijinkan Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 T, menjalani pemeriksaan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, pada Jumat (19/08/2022), menjelaskan, setelah tersangka SD alias Apeng menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, tersangka SD alias Apeng mengeluh sakit di bagian dadanya.
Oleh karenanya, tersangka SD alias Apeng (Boss PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng) dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka SD alias Apeng harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB.
Untuk alasan kemanusiaan, Tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.
“Sehingga pemeriksaan terhadap Tersangka SD dalam proses penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ditunda hingga kondisi kesehatan Tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelas Ketut Sumedana. (*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)