3 Tahun Menanti Janji Tak Jelas, Korban Pemilik Lahan Seluas 9 Ha di Makassar Ngadu ke Kantor Bank BTN Pusat

0
23
Andi Fajar, pihak korban mengadu ke kantor BTN Pusat yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat, pada Jum'at (23/12/2022)/Foto : Samsudin AB

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Kita melakukan protes di BTN Jakarta, karena BTN Makassar ini sudah tidak baik responnya karena ada Pimpinan Bank yang mau ketemu sama kita, akhirnya kita supaya ada atensi lebih serius dari pusat udah gitu aja dari hasil rapat tadi.”

Lapan6Online | Jakarta :Beberapa kali telah melakukan pengaduan dan pelaporan ke pihak Bank BTN Cabang Wilayah Kota Makasar, Sulawesi Selatan, pihak korban bernama Andi Fajar sebelumnya sudah mengadu dan meminta penjelasan untuk penyelesaian, hingga kini belum berujung tuntas

Di penghujung akhir tahun ini, pihak korban mengadu ke kantor BTN Pusat yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat, pada Jum’at (23/12/2022).

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Andi Fajar kepada awak media, ia mengatakan bahwa,” Hari ini kami lakukan protes terhadap BTN atas dugaan penipuan penjualan piutang atau disebut cessie karena sampai 2 tahun lebih atau tahun ketiga sekarang kita belum menemukan sertifikat hak milik yang dijanjikan oleh BTN, jadi kita melakukan protes ini karena hampir 3 (tiga) tahun ini hak-hak kita belum dipenuhi oleh BTN,” jelas Andi Fajar.

Lantaran itulah, pihaknya merasa sangat kecewa dan mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati, soalnya ada sejumlah 3 (tiga) berkas sertifikat luasnya itu kurang lebih 9 hektar.

Andi Fajar pemilik lahan seluas 9 Ha di Makassar saat memberikan keterangan kepada awak media/Foto : Samsudin AB

“Kita melakukan protes di BTN Jakarta, karena BTN Makassar ini sudah tidak baik responnya karena ada Pimpinan Bank yang mau ketemu sama kita, akhirnya kita supaya ada atensi lebih serius dari pusat udah gitu aja dari hasil rapat tadi.” paparnya.

“Mediasi yang berlangsung sejak pukul 11.00 wib hingga pukul 14.00 wib , telah disepakati beberapa poin, salah satunya adalah BTN akan mengurus penerbitan sertifikat baru atau penerbitan ulang,” imbuhnya.

”Ya intinya akan dijanjikan dikasih akan diproses sertifikat ulang penerbitan,” ujarnya di hadapan awak media.

Dan setelah dikalkulasi, sertifikat apabila satu juta per meter, dengan kisaran total 9 ha, totalnya itu berkisar 90 miliar rupiah.

Andi Suhan, selaku pengacara Andi Fajar saat memberikan keterangan kepada awak media/Foto : Samsudin AB

Menurut pihaknya, oknum Kepala cabang lah bertanggung jawab cabang Kepala Wilayah itu harus bertanggung jawab.

”Semua kan ini kan satu kesatuan termasuk Direktur Utama Bank BTN Pusat, dan BTN Pusat itu harus bertanggung jawab, kan tidak mungkin aset dijual, itu sebenarnya poin kedua kami minta ganti rugi atas kejadian ini kelalaian,” tukasnya.

Lanjut Andi,“BTN adapun yang paling penting sebenarnya adalah berkaitan dengan hasil kesepakatan tadi itu harus ada itikad baik, mewujudkan tentang apa yang telah menjadi hasil kesepakatan dalam pertemuan secara hukum itu sudah clear,” tutur Suhan selaku kuasa hukum Andi Fajar.

Suhan menambahkan,”Bahwa, ini adalah pemegangnya pemiliknya sebenarnya, kalau kemudian ada masalah yang berkaitan secara intern di dalam itu tentu kami tidak bisa masuk karena itu menyangkut masalah hirarki,” tandas Andi Suhan.

Menurutnya, “Pihak BTN Pusat atau kantor pusat itu bertanggung jawab kepada setiap bawahannya, jadi itu tanggung jawab etika sebenarnya, yang kita harapkan serta hal itu paling penting. Tadi sudah melakukan mediasi dan itu adalah parameter untuk kita menyampaikan saat ini,” pungkasnya. (*Samsudin AB)