“Kedatangan kami kesini (Kejari TTU,red) untuk mempertanyakan bagaimana LHP yang kami serahkan dari tahun 2021 hingga hari ini tidak ada kejelasanya,”
TTU | NTT | Lapan6Online : Masyarakat Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU,red), Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali datangi Kejaksaan Negeri TTU, pada Selasa (29/05/2023).
Kedatangan sejumlah warga tersebut untuk mempertanyakan LHP yang di serahkan dari tahun 2021 hingga saat ini belum ada informasi terkait kasus dugaan korupsi mantan Kades mereka.
“Kedatangan kami kesini (Kejari TTU,red) untuk mempertanyakan bagaimana LHP yang kami serahkan dari tahun 2021 hingga hari ini tidak ada kejelasanya,” terang warga tersebut.
Ia menambahkan bahwa,”Hasil pengakuan yang ada dalam LHP, mantan Kades Amol mengaku dan terbukti korupsi uang dana desa sebanyak 1,2 miliar rupiah,” tambahnya.
Sementara itu, Ratusan triliun rupiah yang digelontorkan pemerintah untuk dana desa belum diimbangi dengan pengawasan dalam penggunaannya.
Penyelewengan dana itu terjadi di sejumlah desa. Tak kurang dari Rp 433,8 miliar dana desa dikorupsi selama periode 2015-2021. Sebanyak 729 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ini perlunya peningkatan pengawasan pada penggunaan dana desa itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di acara Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP Abpednas) Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu beberapa waktu lalu.
Bambang menyebutkan, kasus korupsi dana desa meningkat sembilan kali lipat selama periode 2015-2021.
Sementara itu, pihak Kejari TTU hingga berita ini ditayangkan belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut. (*OK/Bam/Red)