“Kami diterima oleh ketua bawaslu, semoga ditindaklanjuti laporan yang suda kami ajukan, ini akan kami kawal karena merupakan tugas kami menegak keadilan dalam proses pemilu di halbar dan kami yakini sepenuhnya dengan bukti-bukti yang kami miliki,”
Halbar | Lapan6OnlineMalut : Tim Pemenang dan tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI), secara resmi menyampaikan laporan dugaan penggelmbungan suara di Kecamatan Sahu Timur dan Loloda.
Ketua Tim Pemenang DAMAI, Charles Richard ketika ditemui di kantor Bawaslu Jumat (11/12) malam menyatakan, dari hasil penelusuran oleh tim DAMAI disemua kecamatan, terdapat banyak pelanggaran yang terjadi pada saat pencoblosan pada Rabu (9/12), olehnya itu dari hasil investigas yang dilakukan, kemudian dilaporkan ke DPP dan DPD PDI-Perjuangan dan dimintakan untuk membentuk tim work kemudian menyampaikan laporan ke Bawaslu Halbar. “Laporan secara resmi sudah kita sampaikan ke Bawaslu Halbar, untuk itu diharapkan segera ditindaklanjuti,” ungkap Charles.
Sementara Sekretaris DPD PDI Perjuangan Malut Asrul Rasyid menambahkan, sesuai hasil kajian tim hukum ditemukan ada beberapa indikasi yang merugikan paslon DAMAI, kemudian berdasarkan bukti bukti, maka tim hukum mendaftarkan gugatan sengketa kepada Bawaslu Halbar.
“Kami diterima oleh ketua bawaslu, semoga ditindaklanjuti laporan yang suda kami ajukan, ini akan kami kawal karena merupakan tugas kami menegak keadilan dalam proses pemilu di halbar dan kami yakini sepenuhnya dengan bukti-bukti yang kami miliki, maka ini terjadi kecurangan dibeberapa TPS cukup signifikan mempengaruhi suara DAMAI,”katanya.
Politisi PDI Perjuangan Malut ini menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal penyelesaian sengketa ini ke bawaslu, karena kehadiran tim hukum, suda tentu ada langkah hukum yang suda disampaikan hingga ke tingkat mahkama konstitusi, dan tim hukum suda siap dengan semua alat bukti yang akan disampaikan ke mahkama konstitusi.
“Jadi ada banyak bukti seperti DPTB (daftar pemiliha tambahan) karena dari 60 TPS yang kami tracking di kecamatan loloda dan sahu timur, disitu cukup tinggi DPTB nya, sehingga kami mengindikasikan bahwa ada pengelambungan suara yang dilakukan dan bukti bukti suda kami ajukan ke bawaslu, kami berharap proses sesuai dengan undang undang yang berlaku,”jelasnya.
Bukan itu saja, lanjut Asrul, ada kegiatan pencoblosan yang tidak sesuai prosedur, dimana petugas PPS tidak membawa kotak suara kepada pemilih yang sakit, dan surat suaranya dimasukan kedalam lipatan buku, selain itu suarat suara yang dibawa kepada orang sakit sementara proses pencoblosan di TPS juga masih berlangsung, padahal sesuai ketentuan ini tidak bisa dilakukan.
“Seharusnya di TPS selesai dulu baru pencoblosan dilakukan kepada orang sakit, tapi yang dilakukan pencoblosan masih berlangsung di TPS, tapi PPS sudah mendatangi orang sakit dan tidak membawa kotak suara kemudian suarat suara hanya dislip di buku, sehingga ini diindikasikan melanggar dalam perundang undangan, sehingga bukti dan saksi sudah kita siapkan,”cetusnya.
Terpisah yang mewakili tim Hukum Paslon DAMAI, Junaidi menyatakan, ada indikasi pelanggaran pemilih angka yang cukup besar yang tersebar di 60 TPS di dua kecamatan, dan itu akan lebih di fokuskan, karena dari beberapa pilkada itu, MK suda mengeluarkan yurispondensi bahwa pemilih tambahan itu harus ditracking lebih baik lagi oleh penyelenggara tingkat bawa.
“Artinya pemilih tambahan ini ada dugaan etika orang mencoblos itu tidak menggunakan KTP atau sebagainya,”tambahanya.
Junaidu juga menegaskan, terkait dengan pencoblosan, ada dugaan bahwa ada usia orang lansia yang suda meninggal juga digunakan hak suaranya.
”Selain itu ada warga dibawa umur juga ikut coblos sehingga terdapat DPT ganda jadi sesuai hasil tracking yang kami lakukan ada sekitar 3000 lebih DPTB bermasalah. Kami juga menyampaikan laporan terjadinya money politik dan itu sudah menjadi temuan bawaslu,”pungkasnya. (Yos-red)