5 Pelaku Diamankan PMJ, Terkait Mafia Tanah Atas Laporan Nirina Zubir

0
12
Tiga pelaku kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir terungkap

HUKUM | MEGAPOLITAN

“Berat sekali hati saya untuk ketemu dia dan tidak ada sedikit pun sampai detik ini untuk memohon maaf, jalan aja. Menatap mata saya dengan sebegitunya. Even saat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu,”

Lapan6Online | Jakarta : Kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan 3 tersangka dan 2 lagi masih berproses. Dua pelaku merupakan Pasutri bekas asisten rumah tangga (ART) kelurga Nirina dan satu tersangka lagi seorang koknum notaris.

“Jadi anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, pada Kamis (18/11/2021).

“Hasilnya, 5 tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik,” ujarnya.

Menurut Yusri, modus para tersangka dalam kasus mafia tanah ini dengan memalsukan tanda tangan.

“Awalnya (pelaku Riri Khasmita) dipercaya almarhumah (Cut Indria Martini) untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah. Saat sertifikat sudah dipegang, dia kemudian palsukan tanda tangan dan ubah nama sertifikat tersebut,” paparnya.

Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan dalam kasus mafia tanah ini ada SOP yang dilanggar dalam kasus mafia tanah selebritis Nirina Zubir.

“Ada dua klaster dalam kasus ini yang melibatkan asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita dan suami sebagai pelaku, serta Endrianto yang berprofesi sebagai notaris,” terang Tubagus Ade Hidayat.

Lebih lanjut Tubagus mengatakan tersangka Riri dan Endrianto diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Saat itulah, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

“Timbullah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka yang berperan sebagai notaris,” imbuh Tubagus.

Ditambahkannya kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka.

“Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris, motif para tersangka melakukan penggelapan aset tersebut adalah mencari keuntungan yaitu dijual dan diagunkan di bank,” jelasnya.

Kemudian, Nirina baru pertama kali bertemu dengan pelaku yang salah satunya merupakan mantan ART di keluarganya.

Pemain film dan presenter itu tak tahan menahan air matanya saat melihat langsung Riri, mantan ART ibunya yang sudah melakukan penggelapan uang Rp 17 miliar dari pengurusan surat-surat tanah dan rumah almarhumah ibunda tercintanya.

“Ini adalah pertemuan pertama saya, setelah orang-orang di belakang saya ini menjadi tersangka dan ditahan. Khususnya kepada Saudara Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya, dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya,” kata Nirina di Polda Metro Jaya.

“Berat sekali hati saya untuk ketemu dia dan tidak ada sedikit pun sampai detik ini untuk memohon maaf, jalan aja. Menatap mata saya dengan sebegitunya. Even saat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu,” ucap Nirina.

Nirina terus menangis dan sedih atas perbuatan yang dilakukan Riri terhadap keluarganya. Tak lupa, ia berterimakasih sekali kepada jajaran kepolisian.

“Saya setengah bisa bernapas di sini bersama keluarga, saya sudah sedikit tenang karena sudah jadi tersangka dan sudah ditahan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Harda,” uncap Nirina Zubir.

Dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, pelaku utamanya ART Riri Khasmita dan suaminya Endrianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga orang lainnya juga ikut menjadi tersangka.

Polisi menetapkan Riri Khasmita asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar. Riri Khasmita dkk dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*Kop/Mas Te/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini