Jakarta, Lapan6online.com : Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespon langsung kabar terkait tidak hadirnya Jokowi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (20/5/2020).
Berdasar pemberitaan media massa Menkumham Yasona Laoly, Menkeu dan Jaksa Agung yang akan hadir mengikuti sidang di MK.
Berikut adalah 7 poin tanggapan MAKI:
1. Kami sebenarnya berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung karena dalam surat panggilan MK disebut agenda mendengar keterangan Presiden, beliau yang menandatangani Perppu Corona sehingga Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lesannya sendiri untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi Corona khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona.
2. Jika yang hadir hanya level menteri maka kita dan seluruh rakyat Indonesia pasti kurang puas dikarenakan sebaik apapun menteri menjelaskan materi Perppu akan timpang dikarenakan bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan. Kita ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi corona dg gemilang atau sebaliknya.
3. Jika yg datang para menteri dan jaksa agung, kita tidak bisa menolaknya karena tidak ada ketentuan rigid yang mengaturnya apakah Presiden harus hadir sendiri atau diwakili, untuk itu sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut.
5. Terlepas siapapun yang hadir maka harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona dan jika penjelasannya tidak memadai maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu Corona.
6. Kami yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona.
7. Disisi lain Kami sedang mempersiapkan gugatan baru terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 yang mengesahkan Perppu Corona. Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020.
(RedHuge/Lapan6online)