77% Kekayaan Negara Dikuasai 10% Pengusaha, Dapat Dihilangkan? Nah Loh…

0
78
“Upaya pemerintah Indonesia untuk memangkas angka kesenjangan dan kemiskinan di Indonesia masih jauh dari target tujuan Nasional. Kesenjangan sosial masih terus bertumbuh, meskipun pemerintah sempat menyatakan tingkat kemiskinan sempat berhasil dipangkas oleh pemerintah setelah rezim Orde Baru (ORBA) hingga separuh dari tahun 1999 sebesar 24% menjadi 11,3% pada tahun 2014 silam,”

Oleh : Mr. Kan Hiung

Jakarta – Lapan6Online : Sebuah pertanyaan menarik dari Mr. Kan Hiung, pengamat hukum dan politik dalam makalahnya yang berjudul “Langkah Strategis Menghilangkan Praktik 77% Kekayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh 10% Pengusaha” ini perlu mendapat perhatian serius para penyelenggara negara. Selamat menyimak.

Dari tema di atas ini timbul sebuah pertanyaan dan keinginan banyak kalangan intlektual yang bijaksana, terutama bagi mereka yang ingin selalu mengimplementasikan nilai-nilai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni nilai-nilai Pancasila yang selalu mengutamakan kepentingan umum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Faktanya 10% orang terkaya di NKRI menguasai 77% kekayaan negara”.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Muliaman D. Hadad mengatakan, data bank dunia (World Bank) mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi masalah konsentrasi kesejahteraan. “10% masyarakat terkaya di Indonesia menguasai 77% kekayaan negara,” ujarnya di Kantor Pusat ISEI, Jakarta, Senin (9/10/2017 – 17:06 WIB) diliris oleh media online economy dot okezone dot com.

Upaya pemerintah Indonesia untuk memangkas angka kesenjangan dan kemiskinan di Indonesia masih jauh dari target tujuan Nasional. Kesenjangan sosial masih terus bertumbuh, meskipun pemerintah sempat menyatakan tingkat kemiskinan sempat berhasil dipangkas oleh pemerintah setelah rezim Orde Baru (ORBA) hingga separuh dari tahun 1999 sebesar 24% menjadi 11,3% pada tahun 2014 silam.

Satu hal angka kemiskinan yang diklaim oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus 2017 yakni seseorang yang berpenghasilan Rp 11.000 dan tahun 2018 Rp 13.374 perhari atau setara dengan Rp 332.119 per bulan untuk tahun 2017 dan Rp 401.200 per bulan untuk tahun 2018 adalah orang yang dikategorikan tidak miskin. Baru dikatakan miskin apabila pendapatan seseorang kurang dari Rp 11.000 per hari, misalnya Rp 10.500 per hari untuk tahun 2017 dan tahun 2018 misalnya Rp 12.500 per hari.

Atas pernyataan BPS tersebut menimbulkan banyak pengkritik dan netizen atau warganet yang menyampaikan berbagai macam kritikan pedas dan keras bahwa apabila seseorang hanya dengan pendapatan Rp 11.000 sampai Rp 13.374 per hari tidak mungkin dapat mencukupi kebutuhan pokok setiap hari.

Apalagi tinggal di perkotaan, data BPS tersebut sangat tidak dapat diterima oleh akal sehat, apabila hanya dengan pendapatan Rp 11.000 sampai Rp 13.374 per hari dapat mencukupi kebutuhan pokok. Rasanya jika dengan penghasilan Rp 11.000 sampai Rp 13.374 per hari walaupun tinggal di desa atau perkampungan pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. [bersambung] ****

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini