HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Tampaknya para WNI bermasalah dan terlantar bubar dan pulang ke tempat masing-masing, ketika melihat kondisi yang sedemikian pihak media coba untuk melakukan konfirmasi namun semuanya menghindar dan terkesan elergi sekali sama pihak media,”
Lapan6OnlineKALBAR | Sanggau : Sejumlah 78 orang WNI di Pulangkan Melalui Perbatasan Darat PLBN Entikong-Tebedu Malaysia oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia bersama Depot Emigresen Semunja Malaysia.
Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) Bermasalah dan Terlantar Melalui Perbatasan Darat PLBN Entikong-Tebedu Pada Tanggal 27 Oktober 2022 kemarin.
Dari Pantauan Media di Pintu Perbatasan Darat PLBN Entikong kabupaten Sanggau Kalbar.
Ada sejumlah 14 orang WNI, bermasalah dan terlantar di Malaysia kemudian diserahkan langsung oleh Petugas KJRI Kuching Sarawak Malaysia Kepada Tim Satgas Pemulangan WNI- B di PLBN Entikong dimana dari jumlah tersebut terdiri dari ibu-ibu bersama anak-anaknya.
Selang waktu sekitar 30 menit dari petugas KJRI Kuching bersama Depo Imigresen Semunja Malaysia menyerahkan sejumlah 64 orang Warga Negara Indonesia (WNI)-Bermasah kepada Tim Satgas Pemulangan WNI-B PLBN Entikong di area netral perbatasan Darat antara Indonesia -Masyarakat dan dari jumlah WNI-B tersebut terdapat 20 Perempuan.
Setelah proses serahterima dilakukan Petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia dan Petugas Depo Imigresen Semunja Malaysia kembali meninggalkan pintu perbatasan darat PLBN Entikong-Tebedu Tampa ada yang bisa memberikan keterangan kepada pada pihak Media.
Kemudian oleh Tim Satgas Pemulangan WNI-B PLBN Entikong kepada sejumlah 64 orang WNI-B di suruh menuju PLBN Entikong dengan cara berbaris dan sesampai di PLBN Entikong mereka disuruh membentuk barisan oleh petugas guna untuk mendengarkan pengarahan setelah itu mereka menjalani proses sebagaimana yang dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) -Bermasah lainnya.
KJRI Kuching Sarawak Malaysia Terhadap Pemulangan WNI-B yang di pulangkan melalui perbatasan darat PLBN Entikong selalu mengharapkan bantuan dan kerjasamanya kepada BP2MI Entikong, Polsek Entikong, UPT, BP2MI Wilayah Pontianak untuk membantu Pemulangan WNI-B/PMI kealamat mereka masing -masing.
78 Orang WNI bermasalah dan terlantar yang di pulangkan melalui perbatasan darat PLBN Entikong, selepas melalui Proses Pelayanan dan pemeriksaan oleh petugas terkait dan berwenang yang di PLBN Entikong, tampaknya para WNI – Bermasalah dan Terlantar bubar dan pulang ke tempat masing-masing, ketika melihat kondisi yang sedemikian pihak media coba untuk melakukan konfirmasi namun semuanya menghindar dan terkesan elergi sekali sama pihak media.
Meskipun demikian banyak yang elergi dengan wartawan tapi masih ada yang mau berbagi, salah satunya Wati asal yang mengaku asal Lampung ini karena suaminya orang Lampung katanya, memang Wati adalah salah satu dari Warga Negara Indonesia (WNI) Bermasalah dan Terlantar yang di pulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia yang di mana menurut data Wati beralamat di Indonesia di Dusun Diran, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Prov.Kalbar. Memang kondisinya WNI-B dan Terlantar selalu dalam kebigungan dan Tampak agak stres sesampainya di Tanah air.
Selain dari itu juga kita sempat mewancarai beberapa WNI-B dan Terlantar lainya seperti, Siti Maryam asal Sulawesi Selatan yang membawa anaknya Halima yang masih kecil juga tampak bingung dan rada takut.
Masih ada lagi, Ibu Kasmiati (37) warga Sambas, Kec.Subah Sungai Deden berangkat melalui PLBN Entikong-Tebedu mengunakan pasport masih hidup katanya dan dia dan rekannya di tangkap petugas Imigresen Malaysia karena menyalah gunakan pasport wisata untuk bekerja dan ditangkap pada saat sedang bekerja di witnis cultur padungan Kuching.
Nasib Apes juga dialami oleh Maria krusanti naben (20) dan adik iparnya Patriana Balen (18) Asal NTT Kupang Timur mereka Masuk ke Malaysia Bersama rambongan lainnya yang berjumlah 26 orang masuk melalui jln tikus namun belum sempat bekerja baru ditengah perjalanan antara Serian- Kuching mereka ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena tidak memiliki Pasport. atas kesalahannya mereka di penjara selama 2 Minggu dilokap dan 2 bukan 20 hari di Depo Imigresen Samunja Sarawak Malaysia. (*SPL/IBRHM/H.S.H)