Terkait Pengadaan Sapi Fiktif Disnakertrans, Kejari Jakpus Tetapkan 2 Orang Tersangka

0
39
“Bahwa dalam kontrak program pengembangan wilayah transmigrasi kegiatan peyediaan bibit ternak pada lima lokasi trasmigrasi tersebut tidak terdapat addendum kontrak, transmigran tidak diberikan dalam bentuk barang berupa bibit ternak, pakan ternak maupun alat jaring secara langsung oleh CV Mangun Arinajaya selaku penyedia barang / jasa sebagaimana isi kontrak namun diberikan dalam bentuk uang tunai melalui petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat”

Lapan6Online : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersih-bersih kasus korupsi, kali ini giliran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang di duga tersangkut kasus korupsi pengadaan bibit ternak pada lima lokasi transmigrasi DKI Jakarta tahun anggaran 2011.

“Usai diperiksa Drs. Triyono, MM yang dahulunya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dan Daniel Sinaga selaku Direktur CV Mangun Arinajaya ditahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Istu Catur Widi Susilo, SH, M.Hum, Kamis (29/11/2018) kemarin.

Menurut Istu, kejadian ini berawal pada tahun 2011 saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp.1.125.000.000 untuk kegiatan penyediaan bibit ternak pada lima lokasi transmigrasi dan menetapkan pemenang lelang CV. Mangun Arinajaya dengan SPK nomor 2067/PTK&T/V/2011 dengan Dra. Hj. Kartini, M.Si Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan nilai kontrak Rp. 1.019.618.000,- dan jangka waktu pengerjaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 01 juli 2011 hingga 29 agustus 2011.

“Bahwa dalam kontrak program pengembangan wilayah transmigrasi kegiatan peyediaan bibit ternak pada lima lokasi trasmigrasi tersebut tidak terdapat addendum kontrak, transmigran tidak diberikan dalam bentuk barang berupa bibit ternak, pakan ternak maupun alat jaring secara langsung oleh CV Mangun Arinajaya selaku penyedia barang / jasa sebagaimana isi kontrak namun diberikan dalam bentuk uang tunai melalui petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat” Paparnya.

Oleh Drs. Triyono, MM, lanjut Istu, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf nya Sdr. Alowadodo Zega dan Maniyadi yang mana adalah tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.

“Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 913.022.011,- berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan guna kepentingan pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di LP Cipinang” Pungkasnya.

Kedua tersangka di duga melanggar pasal, 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan subsider pasal, 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. [A.Riri/GF/RIN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini