“Bukti yang kami serahkan antara lain video Budi Djarot yang menyebarkan kebencian. Mantan mujahidin Ambon ini, pihaknya tidak mau berbalas pantun dengan Budi Djarot. Karena itulah ia memilih mempolisikan Budi,”
Lapan6Online : Sekretaris Jenderal Gerakan Jaga Indonesia (GJI), Budi Djarot dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah aktivis 212 yang tergabung Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) dan Aliansi Anak Bangsa (AAB), Jumat (30/11).
Adik kandung seniman Eros Djarot itu dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dalam UU Nomor 9/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi el Elektronik (ITE).
“Hari ini kami laporkan Budi Djarot ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Pengurus DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212, Musa Marasabessy di Bareskrim Polri.
Menurut mantan mujahidin Ambon ini, pihaknya tidak mau berbalas pantun dengan Budi Djarot. Karena itulah ia memilih mempolisikan Budi.
“Kami minta laporan ini diproses cepat,” ujar Musa.
Menurut Musa, pernyataan Budi sangat sensitif dan berpotensi membahayakan persatuan nasional, merusak kebhinekaan serta eksistensi NKRI sebagai negara yang plural.
“Bukti yang kami serahkan antara lain video Budi Djarot yang menyebarkan kebencian,” tegas Musa.
Diketahui, dalam video yang beredar, Budi dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya mengatakan, Reuni Akbar 212 tidak menutup kemungkinan tersimpan agenda terselubung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang di Indonesia.
“Saya melihat ini kekuatan HTI masih tetap hidup walaupun sudah dibubarkan dan mereka tetap berdakwah tentang negara khilafah. Untuk itu sebelum terjadi yang lebih parah, kami minta agar Polda Metro mencegah aksi atau Reuni 212 itu,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (26/11).
Sebelumnya pada Kamis (29/11) kemarin, Budi juga memimpin massa GJI menggeruduk Balai Kota untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin penyelenggaraan Reuni Akbar 212 yang akan digelar di Monas pada Minggu (2/12) lusa. (Dod/Net)
*Sumber : RMOL.co