“Di dalam Debat Pilpres mendatang, sangat tidak layak Jokowi mengajukan Program di bidang hukum. Selama empat tahun berkuasa, dia sama sekali tidak membuktikan tindakan efektif memenuhi janji kampanye dan perencanaan di bidang hukum,”
Oleh : Muchtar Effendi Harahap (Ketua Tim Studi NSEAS)
Lapan6Online : Pada 17 Januari 2019 mendatang KPU akan menyelenggarakan suatu Debat Pilpres: Antara Pasangan Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma’ruf. Debat ini mengambil topik: Hukum, Korupsi dan HAM.
Tulisan ini akan fokus pada topik di bidang hukum. Sebagai incumbent, Jokowi tentu telah menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum. Masalanya: selama empat tahun Jokowi jadi Presiden, berhasil atau gagalkah Ia urus di bidang hukum di Indonesia? Tim Studi NSEAS berkesimpulan: GAGAL SAMA SEKALI !!!
Karena itu, di dalam Debat Pilpres mendatang, sangat tidak layak Jokowi mengajukan Program di bidang hukum. Selama empat tahun berkuasa, dia sama sekali tidak membuktikan tindakan efektif memenuhi janji kampanye dan perencanaan di bidang hukum.
Saat kampanye Capres 2014, Jokowi tanpa peduli apakah dipenuhi atau tidak, Jokowi berjanji lisan dan tertulis, antara lain:
1. Membuat kesan obyektif dan berbasis kompetensi untuk mengangkat Jaksa Agung. Jokowi berjanji tidak akan ambil dari Parpol. Dalam kenyataannya, setelah jadi Presiden, dia angkat kader Partai Nasdem sebagai Jaksa Agung. Jokowi telah inkar janji.
2. Jokowi berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM Masa lalu. Sudah empat tahun Jokowi jadi Presiden, satupun kasus pelanggaran HAM dimaksud belum juga diselesaikan Jokowi. Jokowi telah inkar janji.
3. Jokowi berjanji akan menolak Negara lemah dengan dengan melakukan reformasi sistem penegakan hukum bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Janji Jokowi hanya di atas kertas. Dia tidak realisasi janjinya ini. Korupsi meningkat kuantitatif maupun kualitatif. Bahkan Jokowi telah berada dalam korupsi sandera negara. Kasus Meikarta satu contoh Jokowi telah melakukan korupsi sandera negara. Korupsi sandera negara ini tidak harus menerima dana
Korupsi, tetapi bisa jadi mendapat kekuasaan. Contoh berikutnya, kasus reklamasi tidak terbebas dari korupsi sandera negara. Dlm hal ini. Jokowi telah inkar janji.
4.Jokowi berjanji Penguatan KPK. Jokowi mengutarakan bahwa pemerintahannya akan semakin masif dalam pemberantasan korupsi. Wujud nyata yang akan dilakukan adalah dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) secara kelembagaan. Namun, setelah berjalan 4 tahun Jokowi jadi Presiden, no realisasi. Jokowi juga inkar janji.
5. Di dlm RPJMN 2015-2019, Jokowi berencana akan melakukan:
a. Revisi KUHP dan KUHAP.
b. Revisi KUHAPper.
c. Revisi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan undangan tetap Aparat Penegak Hukumi.
d. Revisi UU terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Pembentukan peraturan pelaksana UU SPPA (Sitem Peradilan Pidana Anak).
Setelah empat tahun Jadi Presiden, satupun rencana kerja sesuai standard Kriteria RPJMN 2015-2019 tidak direalisasasi. Kinerja Jokowi buruk dan mengalami Kegagalan urus di bidang hukum ini. Apa yang bisa diharapkan lagi di bidang hukum jika Jokowi tetap Jadi Presiden. Tentu kondisi di bidang hukum akan memburuk terus. Karena itu, dari urusan di bidang hukum, Jokowi sudah tidak layak jadi Presiden RI lagi.
Di publik juga dinilai di bidang hukum Jokowi cenderung buruk. Hasil survei Poltracking Indonesia terkait kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-JK di bidang penegakan hukum terbilang buruk.
Dari hasil survei, yang dimumkan Poltracking Indonesia (26/11/2017) menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat hanya mencapai 45,9 persen. Angka ini merupakan gabungan dari kategori Sangat Puas dan Cukup Puas. Sementara gabungan dari kategori Kurang Puas dan Sangat Tidak Puas mencapai angka 39,9 % (34,4% kurang puas dan 5,5% sangat tidak puas).
Sedangkan Tidak Tahu atau Tidak Jawab sebesar 14,2 %.
Kesimpulan yakni kinerja Jokowi di bidang penegakan hukum tidak positif dan cenderung buruk. Sebab, secara kuantitatif tingkat penilaian ini tergolong rendah karena berada di bawah 60 %. Sementara penilaian dapat dibilang tinggi jika berada di atas 60 %.
Disamping itu bermunculan pendapat berkembang penegakan Hukum Tebang Pilih. Penegakan hukum selama empat tahun diwarnai oleh praktek-praktek ketidakadilan karena bersifat tebang pilih yaitu tajam ke lawan tumpul ke kawan. Sebagai contoh adanya penangkapan penangkapan dan proses peradilan terhadap para pelaku ujaran kebencian seperti Jonru, Ustadz Alfian Tanjung, Asmawati dan yang lain-lainnya. Sementara para pelaku ujaran kebencian dan penista agama dari kubu penguasa tidak tersentuh hukum seperti Victor Laiskodat, Denny Siregar, Iwan Bopeng, Permadi Arya dan lain lainnya.
Juga terjadinya aksi persekusi terhadap beberapa tokoh oposisi seperti Neno Warisman dkk dilakukan oleh sekelompok orang terkesan mendapatkan “perlindungan”. Jadi praktek penegakan hukum bukan hanya tebang pilih tetapi juga tumpul ke atas tajam ke bawah.
Berdasarkan pengalaman Jokowi di bidang hukum, maka tidak layak Jokowi mengajukan program hukum di Acara Debat Pilpres mendatang. MENGAPA? Karena Selama Jokowi gagal di bidang hukum. Bahkan, untuk lanjut sebagai Presiden sudah sangat tidak layak. ****