Waspada! Sentra Gakkumdu Siap Proses Pidana Pemilihan Umum 2019

0
26
“Hingga saat ini belum ada laporan dari Bawaslu mungkin pada saat nantinya. Namun yang pasti pelanggaran pidana diproses tiga unsur tersebut sesuai aturan. Memang proses pidana pemilu dilakukan Gakkumdu kata Prasetyo, sehingga ketiga unsur yang ada didalamnya memposesnya sesuai aturan yang ada. Sementara terkait pemeriksaan Gubernur DKI Anies Bawesdan terkait pose dua jari di Bawaslu kota Bogor itu sendiri HM Prasetyo tidak memberikan komentar,”

Jakarta – Lapan6Online : Tiga institusi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan, siap memproses setiap pelanggaran Pemilu 2019.

“Hingga saat ini belum ada laporan dari Bawaslu mungkin pada saat nantinya. Namun yang pasti pelanggaran pidana diproses tiga unsur tersebut sesuai aturan,” jelas Jaksa Agung HM Prasetyo SH menjawab wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (11/01/2019).

Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti sejauh ini berapa jumlah pelanggaran pidana yang sudah diproses dan diputus karena pihaknya belum menerima laporan dari Gakkumdu.

Memang proses pidana pemilu dilakukan Gakkumdu kata Prasetyo, sehingga ketiga unsur yang ada didalamnya memposesnya sesuai aturan yang ada.
Sementara terkait pemeriksaan Gubernur DKI Anies Bawesdan terkait pose dua jari di Bawaslu kota Bogor itu sendiri HM Prasetyo tidak memberikan komentar.

Bawaslu mengungkapkan sudah menerima 2.050 pelanggaran selama Tahapan Pemilu . Pelanggaran dengan jumlah tersebut menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo terdiri dari temuan dan laporan dengan rincian, temuan Bawaslu sebanyak 1.669 kasus pelanggaran dan laporan berjumlah 381 pelanggaran/
Selanjutnya dari jumlah pelanggaran tersebut pelanggaran administrasi berjumlah 1.319 kasus, potensi pidana 106, kode etik 96, hukum lainnya 128 dan netralitas ASN 24.

Kemudian dari pelanggaran itu pula yang dalam proses Bawaslu saat ini berjumlah 64 kasus pelanggaran, dan yang bukan pelanggaran sebanyak 313.
Bawaslu RI juga mencatat bahwa dari pelanggaran itu terdapat 820 kasus dilakukan oleh/didominasi oleh peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye sebanyak 546 kasus, penyelenggara pemilu 520 kasus, pemilih 108, pejabat 30 dan ASN 24.

“Belum lagi permohonan sengketa yang kami catat sejak dimulai-nya tahapan pencalonan sebanyak kurang lebih 500 kasus pelanggaran,” sebut Ratna Dewi Pettalolo.

Secara terpisah sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memaparkan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah memproses 144 kasus sejak Pemilu dimulai.

“Sampai Kamis (03/01/2019) laporan dan temuan sejumlah 144 peristiwa. Dari 144 peristiwa, 110 sudah dilakukan assessment dan analisa bukan merupakan tindak pidana pemilu,” papar Dedi.

Sedangkan 34 peristiwa sisanya masuk ke dalam ranah pidana pemilu. Dedi merinci dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, terdiri dari 26 perkara yang telah masuk di tahap dua ke kejaksaan, tiga kasus dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta 5 perkara dalam tahap penyidikan. Syamsuri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini