“Berkas dan barang buktinya sudah siap. Tersangkanya Itoch Tochija, mantan Walikota Cimahi, sudah datang memenuhi panggilan penyidik untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti-red),”
Cimahi/Jawa Barat – Lapan6Online : Kasus korupsi dana APBD Kota Cimahi 2006-2007 pada penyertaan modal Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM,red) terkait pembangunan Pasar Raya Cibeureum senilai Rp 37,4 miliar dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor,red) Bandung.
“Berkas dan barang buktinya sudah siap. Tersangkanya Itoch Tochija, mantan Walikota Cimahi, sudah datang memenuhi panggilan penyidik untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti-red),” ujar Harjo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi, ketika dihubungi wartawan, kemarin.
Kasus korupsi yang dikenal dengan sebutan Skandal Cibeureum hingga saat ini masih menjadi sorotan masyarakat Kota Cimahi dan sekitarnya. Pasalnya, selain nilai kerugian negaranya yang cukup fantastis mencapai Rp 37,4 miliar (terbesar sepanjang adanya kasus korupsi di Kota Cimahi-red) juga melibatkan mantan Walikota Cimahi Itoch Tochija dan Idris Ismail selaku pemilik lahan sekaligus rekanan serta Ajang Sujana, mantan Direktur Utama PDJM.
“Namun yang datang untuk penyerahan tahap II ini baru mantan Walikota Cimahi Itoch Tochija,” tukas Harjo.
Kasus penyalahgunaan APBD-P kota cimahi TA.2006 dan 2007 dalam penyertaan modal Daerah Kota Cimahi pada perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT. Lingga Buana Wisesa dalam rangka pembangunan pasar raya Cibeureum dan pembangunan Sub Terminal Kota Cimahi.
Namun dalam perjalanannya, uang tersebut malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum. “Kemudian tanahnya tidak dapat dikuasi karena adanya sengketa perdata,” kata Harjo.
Menurut Harjo, tersangka dituduh melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 37, 4.
Ditambahkan Harjo, terhadap tersangka Itoch Tochija tidak dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Cimahi karena tersangka masih berstatus tahanan KPK. Selanjutnya tersangka Itoch Tochija dikembalikan ke LP Sukamiskin.
“Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 5,2 miliar dan sebidang tanah seluas 24.790 M2 yang terletak di kelurahan Cibeureum Kota Cimahi,” tutup Harjo. Syamsuri