“Dalam debat perdana Capres 2019 ini tidak diperbolehkan membahas kasus. Pada debat ini, tak akan ada pembahasan kasus. Salah satu panelis, ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, panelis tidak akan mengajukan pertanyaan spesifik terkait kasus hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. Yang tidak ditanya itu maksudnya kasus-kasus individual,”
Jakarta – Lapan6Online : Debat Perdana Calon Presiden (Capres) 2019 menjadi pergunjingan hebat di dalam kancah politik. Pasalnya, debat yang akan digelar 17 Januari 2019 ini terfokus pada tiga (3) isu saja, yakni persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), pemberantasan korupsi, dan terorisme.
Enam panelis yang dipilih untuk terlibat dalam debat ini, telah disebutkan nama-namanya, seperti mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik; Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana; Ahli Tata Negara Margarito Kamis, dan Bivitri Susanti.
Dijelaskannya, mekanisme debat akan berlangsung selama 89 menit yang dibagi dalam enam segmen. Segmen Pertama tentang penyampaian visi misi pasangan capres dan cawapres, dilanjut Segmen Kedua dan Ketiga masuk dalam poin debat dengan metode pertanyaan terbuka.
Berlanjut di segmen empat dan lima, lemparan kepada pasangan calon untuk memberikan pertanyaan kepada pasangan calon lainnya. Pada sesi ini, paslon saling menimpali/menanggapi jawaban satu sama lainnya, dan segmen penutup.
Dikabarkan, dalam debat perdana Capres 2019 ini tidak diperbolehkan membahas kasus. Pada debat ini, tak akan ada pembahasan kasus. Salah satu panelis, ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, panelis tidak akan mengajukan pertanyaan spesifik terkait kasus hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.”Yang tidak ditanya itu maksudnya kasus-kasus individual,” ujar Bivitri.
Contohnya, kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia tak bisa menjawab saat ditanya lebih jauh soal kesepakatan ini karena merupakan kewenangan KPU.
Para panelis akan mengajukan pertanyaan seputar visi misi yang dipaparkan dalam segmen pertama. Pertanyaan yang diajukan akan bersifat umum, misalnya terkait strategi, kebijakan dan sikap pasangan calon mengenai isu penegakan hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
Lalu, bagaimana komitmen kedua calon terkait isu-isu tersebut dan apa yang akan jadi tantangan ke depan? Apa saja yang perlu menjadi sorotan?
JEO ini akan mengupas ketiga isu tersebut, masing-masing dalam satu bab pembahasan tersendiri, yaitu berturut-turut memakai judul, soal HAM, jangan hanya “Gimmick”, komitmen pemberantasan korupsi harus kuat, penanganan terorisme tak bisa pakai “Mindset” proyek. [KT/RIN/GF]