“Modus operandi yang diduga dilakukan terdakwa yaitu, dengan cara pura-pura kekurangan modal untuk membeli barang pesanan dari castumer perusahaanya ke PT Wilmart. Setelah pinjaman terdakwa disetujui oleh pihak PT Wilmart dana pun dicairkan,”
Jakarta – Lapan6Online : Tetdakwa Debby Cintya Paulus, Ditektur Utama (Dirut) PT Kabil Setia Permata (KSP) jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarts Barat. Terdakwa terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditenggarai mencapai Rp 3 miliar milik PT Wilmart.
Modus operandi yang diduga dilakukan terdakwa yaitu, dengan cara pura-pura kekurangan modal untuk membeli barang pesanan dari castumer perusahaanya ke PT Wilmart. Setelah pinjaman terdakwa disetujui oleh pihak PT Wilmart dana pun dicairkan.
Dan setelah jatuh tempo pengembalian uang yang dipinjam terdakwa sudah tiba, terdakwa membayar dengan 11 lembar Cek Giro, namun setelah sebelas lembar Cek Giro tersebut jatuh tempo, lalu pihak PT Wilmart mencairkanya.
Mereka sangat kaget karena sebelas lembar Cek Giro dari terdakwa Debby tersebut bodong tidak ada dananya. Sehingga pihak PT Wilmart merasa ditipu oleh Direktur Utama PT Kabil Setia Permata yakni terdakwa Debby Cintya Paulus yang tidak ditahan itu.
Alhasil dari perbuatanya itu, terdakwa dilaporkan oleh pihak PT Wilmart ke Polda Metro Jaya terhadap perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
Selanjutnya oleh penyidik kepolisian dikenakan Pasal 378 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan jo pasal 372 ayat (1) KUHP Pidana tentang penggelapan. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Wilmart menderita kerugian lebih kurang Rp 3 miliar. Chaniago.