Jaringan Sabu Yaba Banjarmasin – Jakarta Dibongkar Ditresnarkoba PMJ

0
60
“Yaba ini sabu model baru mengandung metamfetamin. Bentuknya lebih kecil, ini dikemas di (makanan kemasan) teri Medan yang warna hijau itu. Ada sekitar 20 ribu butir sabu Yaba yang berhasil diamankan,”

Lapan6Online : Mafia narkoba terus mengembangkan modus dan tatacara produksi serta pemasarannya. Kejahatan selalu selangkah lebih maju dari aparat penegak hukum. Namun demikian tidak membuat surut langkah polisi menindak tegas segala bentuk kejahatan.

Maraknya peredaran dan salahguna narkoba di tanah air, membuat aparata kepolisian dan BNN bekerja ektra. Usahanya yang tidak mengenal lelah itu hasilnya sudah bisa dirasakan. Seperti haknya, baru-baru ini polisi berhasil menggagalkan peredaran jenis narkoba baru yang diberi nama “Yaba” yakni sejenis sabu-sabu.

Jaringan peredaran narkoba “Yaba” Banjarmasin-Jakarta berhasil dibongkar subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Narkoba yang diberi nama ‘yaba’ itu disamarkan dengan menggunakan kemasan teri Medan.

“Yaba ini sabu model baru mengandung metamfetamin. Bentuknya lebih kecil, ini dikemas di (makanan kemasan) teri Medan yang warna hijau itu,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/01/2019) kemarin.

Calvijn menyebut Yaba adalah narkotika jenis baru yang masuk ke Indonesia dan sudah terkenal di Thailand. Tidak seperti sabu cair, Yaba bentuknya seperti pil.

“Ada sekitar 20 ribu butir sabu Yaba yang berhasil diamankan,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut ada 11 tersangka yang diamankan oleh polisi terkait jaringan ini. Sindikat menyamarkan narkoba tersebut dalam kemasan teri Medan untuk mengelabui petugas.

“(Makanan kemasan) abon lele khas di Riau seperti ini tapi sama tersangka dalamnya diganti sabu sama dengan (bungkus makanan kemasan) teri Medan juga gitu di dalamnya ada sabu model baru,” kata Argo.

Dalam kasus itu, polisi berhasil menyita 6,5 kg sabu, 57.578 butir ekstasi, dan 15,19 gram ganja. Sebelas tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Mas Te /kop/dtk/Lpn6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini