“Penggusuran puluhan rumah di Limboro ini, untuk kepentingan pelebaran jalan. Saat itu, proses penggusuran dilawan oleh warga pemilik rumah, karena belum ada pembebasan tanah dang anti rugi awal,”
Ambon/Maluku – Lapan6Online : Sejak rumah 16 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Limboro, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di gusur oleh Pemerintah Kabupaten setempat sejak Februari tahun 2018 lalu, hingga kini proses ganti rugi tak kunjung dilakukan.
Penggusuran puluhan rumah di Limboro ini, untuk kepentingan pelebaran jalan. Saat itu, proses penggusuran dilawan oleh warga pemilik rumah, karena belum ada pembebasan tanah dang anti rugi awal.
Pemerintah daerah telah berjanji, akan membayar ganti rugi. Namun, hingga Januari 2019, janji itu belum direalisasikan. Kini, 16 KK yang rumah digusur terpaksa membangun rumah seadanya.
Ketua DPRD Kabupaten SBB, Julius Rotasouw menyatakan, ganti rugi rumah milik 16 KK di Dusun Limboro merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten. Pemberkasannya sementara dalam proses. Sehingga, dipastikan pada Maret tahun 2019 sudah terealisasi.
“Kemungkinan di Bulan Februari atau Maret 2019 sudah direalisasi. Karena anggarannya sudah dibahas oleh DPRD. Tinggal menunggu berkasnya yang masih dalam proses,” tandas Rotasouw saat dihubungi dari Ambon, Selasa (22/1). (IM/TN)