“Ketika seorang ketua majelis hakim membuka sidang tanpa didampingi dua hakim anggota maka ketua majelis hakim tersebut telah melanggar hukum acara dan hakim itu bisa diberi sanksi berat,”
Jakarta – Lapan6Online : Beberapa orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, melanggar hukum acara ketika memproses (menyidangi) perkara kasus tindak pidana dalam persidangan.
Mereka sering terlihat melakukan pelanggaran itu, saat membuka sidang hanya berdua saja. Padahal menurut aturan dalam hukum acara harus bertiga yaitu satu ketua majelis dan dua hakim anggota jika salah satu hakim anggota tidak ada maka hakim ketua harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (KPN) agar menggantinya dengan hakim yang lain berdasarkan.surat penetapan yang dikeluarkan KPN.
Namun berdasarkan pantauan KopiOnline&Lapan6online.com setiap hari kerja “masih terlihat hakim ketua membuka sidang hanya berdua bahkan pernah ditemukan hakim buka sidang sendiri.
Menurut salah seorang hakim, ketika seorang ketua majelis hakim membuka sidang tanpa didampingi dua hakim anggota maka ketua majelis hakim tersebut telah melanggar hukum acara dan hakim itu bisa diberi sanksi berat.
Dan ketentuan itu berlaku sejak dimulainya sidang sampai akhir pembacaan amar putusan dan aturan tersebut harus dipatuhi serta tidak boleh dilanggar oleh hakim manapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Apabila ditemukan seorang ketua majelis melanggar hukum acara dalam memproses satu perkara, maka hakim tersebut bisa dilaporkan ke badan pengawasan hakim di Makamah Agung RI atau ke Komisi Yudiasial {KY). Chaniago.