“PT Brahma pihak yang merasa dirugikan, pada tanggal 29 Mei 2017 membuat Laporan Polisi karena ada indikasi penipuan, penggelapan serta memberikan keterangan palsu sesuai pasal 263, 266, 372, 378 dengan laporan Polisi No.LP/557/V/2017/Bareskrim. Pada laporan tersebut terlapor satu Indri Gautama dan terlapor dua Yusuf Valen yang kini menjadi terdakwa.”
Jakarta -Lapan6Online : Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan Tower Lumina Apartemen Kuningan Place berlangsung kembali digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr.R. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu, 23/1/2019. Dengan terdakwa Yusuf Valent, dihadirkan dua orang saksi antaranya Evelyn Nadaek, sebagai Ketua yayasan Tunas Mulya Adiperkasa.
Evelyn sebelumnya tak hadir dalam panggilan sidang dalam kasus tersebut. Dalam sidangnya Evelyn di cecar majelis hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring, tentang sejauh mana keterlibatan Avelyn dalam proses perubahan RTLB dan IMB untuk lantai 7 dan 8 Tower Lumina Apartemen Kuningan Place.
“Tempatnya gak tau, waktunya juga gak tau, siapa yang ditipunya itupun tidak tau. Locusnya gak tau, tempusnya juga gak tau, korbanya gak tau. Terus mengenai pemalsuannya kapan terjadi pemasuannya, itu pun gak tau. Apa yang dipalsukan itu juga gak tau?” tanya Hakim kepada saksi Evelyn Nadaek.
“Sekarang gini aja supaya gak payah saya, apa yang ibu tau ceritakanlah biar saya dengar. Apa yang ibu tau saja,” ucap hakim.
“Saya dari Yayasan Sinar Mulia Adiperkasa, kami melangsungkan sekolah dasar,” jawab saksi.
“Pada saat itu kami menyewa lahan tersebut pada dua badan terutama PT KKP untuk lantai 9, 10, 11. Lalu lantai 8 disewa dari PT Brahma, penyewaan terhadap PT Brahma dimulai 2012 saat itu saya belum jadi ketua Yayasan. Jadi Ketua yayasan sebelumnya, saya melanjutkan,” jelas Avelyn kepada hakim.
“Jadi yang saya tahu pada saat kontrak diperbarui dan baru tau lantai 8 itu disewa dari PT Brahma.”
“Kali ini, itu dipermasalahkan, pada saat yang ke empat yang berakhir tahun 2016, sebelum selesai masa kontraknya saya dapat surat pemberitahuan dari PT. Brahma penyewaan itu tidak sesuai dengan peruntukan,” tambah Evelyn
“Terus itu, kasus apa disitu?” tanya hakim kembali.
“Setahu saya, meraka (PT Brahma) tidak setuju karena tidak sesuai peruntukan,” jelas Evelyn.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang dan L. Sihombing saat dikonfirmasi terkait.
“Saudara Saksi kenal Ibu Indrijati? Sebagai apa Indrijati? tanya JPU kepada Evelyn.
“Kenal, ibu Indrijati Gautama adalah sebagai pembina Yayasan sejak bulan juli 2012,” jawab Avelyn kepada JPU Endang.
Pantauan situs ini saksi Evelyn Nadeak banyak mendapat pertanyaan Jaksa seputar penggunaan dan perubahan peruntukan yang meliputi IMB dan RTLB lantai 7 dan 8 Tower Lumina Apartemen Kuningan Place.
Sidang tersebut bermula Pihak PT Brahma, pihak yang merasa dirugikan, pada tanggal 29 Mei 2017 membuat Laporan Polisi karena ada indikasi penipuan, penggelapan serta memberikan keterangan palsu sesuai pasal 263, 266, 372, 378 dengan laporan Polisi No.LP/557/V/2017/Bareskrim. Pada laporan tersebut terlapor satu Indri Gautama dan terlapor dua Yusuf Valen yang kini menjadi terdakwa.
(MasNur)