Ratusan Petani Galela Demo Di Kantor Gubernur Malut, Mereka Minta Lahan Dikembalikan

0
71
“Sudah ada perwakilan dari Pemprov Malut yang menanggapi tuntutan kami. Tapi belum sesuai dengan target aksi. Mereka sampaikan bahwa poin tuntutan kami ditampung dulu,”

Sofifi/Maluku Utara – Lapan6Online : Ratusan petani Galela yang terdiri dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Komite Pergerakan Mahasiswa Togawa, Serikat Mahasiswa Indonesia cabang Sofifi dan Serikat Petani Galela menggelar aksi demonstrasi di pelataran Kantor Gubernur Maluku Utara, Jumat (25/1).

Mereka menuntut pemprov dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara, mencabut Izin Usaha Perusahaan dan Hak Guna Usaha PT KSO Tapidol Kasagro. Aksi ini sudah dilakukan sejak Rabu (23/1).

Koordinator Lapangan, Elvis Togolo Guru mengatakan, selain mencabut HGU, pihak perusahaan harus mengembalikan lahan seluas 2.000 hektare tanpa syarat ke petani di 10 desa, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara.

“Sudah ada perwakilan dari Pemprov Malut yang menanggapi tuntutan kami. Tapi belum sesuai dengan target aksi. Mereka sampaikan bahwa poin tuntutan kami ditampung dulu,” katanya saat berorasi.

Sementara, Kuasa Hukum Serikat Petani Galela, Suwarjono Buturu mengatakan, perusahaan yang beroperasi sejak 2016 ini, diberi izin oleh pemerintah mengelola lahan seluas 2.000 hektare, untuk produksi tepung Tapiyoka berbahan dasar ubi.

Sejak awal beroperasi, kata dia, pihak perusahaan menggusur lahan tanpa koordinasi dengan petani. “Kami sudah konfirmasi ke Pemkab Halut berulang kali terkait persoalan ini. Tapi mereka bilang itu wewenang pemprov,” ujar dia.

Soal surat kepemilikan lahan oleh petani, Suwarjono mengaku, sebagian ada. Bahkan, lanjut dia, memiliki bukti surat prinsip gubernur dan bukti surat tindaklanjut gubernur sejak tahun 1991.

“Tapi penerbitan HGU-nya PT KSO Kapitol Kasagro. Seharusnya PT. Buana Wira Lestari Mas,” ungkap dia.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, Syahrir mengatakan, persoalan ini masih diproses di pengadilan perdata. “Perusahaan gugat masyarakat,” katanya.

Menurut Syahrir, pihak perusahaan sudah melakukan ganti rugi lahan. Hanya saja, pencabutan HGU sebagaimana yang dituntut masyarakat, tidaklah mudah.

“Prosedurnya panjang. Itu wewenang pengadilan tata usaha. Dan terkait ganti rugi lahan, apakah sesuai prosedur atau tidak, saya tidak tahu. Kami bukan panitia. Karena aturannya, BPN memang tidak diikutkan (dalam kepanitiaan pembebasan lahan),” tambah dia. (IM/ Berilian P Salmon/TN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini