Bawaslu Harus Jelaskan Soal Sandiaga Tak Diikuti Banyak Orang

0
43
“Pihak Bawaslu harus dengan tegas dan jelas, apabila sesuatu hal yang dilarang ‘ya’ sampaikan dengan tegas dan jelas bahwa ini dan itu ada yang ‘dilarang’ dan sebaliknya apabila ‘diperbolehkan’ ya sampaikan dengan tegas ‘diperbolehkan,’ jadi masyarakat tidak bingung dan masyarakat tentunya sangat membutuhkan penyampaian informasi yang tegas dan jelas,”

Oleh: Mr. Kan Pengamat Hukum dan Politik

Lapan6Online : Maaf bukan bermaksud semata-mata ingin membela Bapak Sandiaga Salahuddin Uno. Namun saya hanya ingin memberikan sedikit tanggapan dan penjelasan dari sisi aturan hukum yang berlaku atas permintaan dari “BAWASLU” kepada calon Wakil Presiden Sandiaga Uno agar tidak diikuti banyak orang dalam kegiatan yang akan dibuat di Jambi.

Berita tersebut dirilis oleh media massa online: http://jambi.tribunnews.com: Kamis, 24 Januari 2019: “Bawaslu Minta Kegiatan Sandiaga Uno, Tidak Diikuti Banyak Orang dan Diadakan Di ruang Tertutup.

Begini menurut pengamatan saya, mungkin Bawaslu menyampaikan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (PEMILU). Saya coba pelajari di dalam pasal 280 ayat 1 dan ayat 2 tidak terdapat larangan seperti itu secara sah. Apakah ada dalam ketentuan pasal lainnya saya tidak tahu?

Akan tetapi ada beberapa hal yang sepatutnya Bawaslu pertimbangkan dari sisi hukum sebelum memberikan peringatan seperti itu kepada Sandiaga Uno, yaitu:
Pertama, tentu Bawaslu perlu sadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem “asas Demokrasi”. Salah satu bagian dari teori konsep asas Demokrasi adalah “setiap orang bebas berkumpul, menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi” baik di ruangan tertutup maupun terbuka.

Mr. Kan Pengamat Hukum dan Politik

Satu hal di dalam konsep asas Demokrasi juga menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki persamaan hak dalam menentukan sikap, pendapat dan keputusan yang sekiranya dapat mengubah hidup mereka untuk menjadi lebih baik.

Kedua, kebebasan setiap orang untuk berkumpul, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, bersikap dan berorganisasi dijamin oleh konsitusi/ Undang-Undang Dasar (UUD) yang terdapat di dalam pasal 28 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ketiga, sepatutnya pihak Bawaslu menyampaikan apa pun tentang aturan PEMILU harus secara tegas dan mendasar, karena di dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia secara tertulis jelas dan tegas seperti terdapat bagian-bagian yang bersifat dilarang, diperbolehkan dan sejumlah besar hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara.

Dalam hal ini saya ingin menyarankan kepada pihak Bawaslu, agar terciptanya nilai-nilai keadilan dan ketertiban maka sepatutnya Bawaslu tidak menyampaikan sesuatu aturan yang sifatnya berpotensi menimbulkan multi tafsir dan potensi berbagai kegaduhan.

Oleh sebab itu, pihak Bawaslu harus dengan tegas dan jelas, apabila sesuatu hal yang dilarang ‘ya’ sampaikan dengan tegas dan jelas bahwa ini dan itu ada yang ‘dilarang’ dan sebaliknya apabila ‘diperbolehkan’ ya sampaikan dengan tegas ‘diperbolehkan,’ jadi masyarakat tidak bingung dan masyarakat tentunya sangat membutuhkan penyampaian informasi yang tegas dan jelas.

Seperti yang kita baca dari media massa online tersebut, penyampaian Bawaslu termasuk adanya pontensi yang dapat menimbulkan “multi tafsir,” adanya indikasi yang bertengangan dengan “asas Demokarasi” dan “UU”. Perlu kita ketahui UU adalah peraturan hukum negara yang tertinggi yang sudah diamanatkan oleh Konstitusi.

Perlu juga diingatkan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan pemerintahan harus tunduk pada UU yang berlaku “ius constitutum,” tanpa ada kecualinya.

Berbeda hal akan adanya larangan oleh UU apabila di dalam suatu perkumpulan, bersikap, berpendapat, dan berorganisasi akan terjadi pelanggaran UU, jika di dalamnya terdapat “mufakat kejahatan, tindakan asusila, menggangu dan/atau merusak ketertiban umum dan lain sebagainya yang pada pokoknya tidak sesuai dengan ketentuan UU.

Seandainya ada perkumpulan orang-orang yang berkaitan dengan kegiatan PEMILU dan ternyata adanya pelanggaran yang diatur oleh UU No.7 Tahun 2017 Tentang PEMILU, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk menertibkannya, jadi Bawaslu punya tugas pokok untuk mengawasi. Saya kira jangan sampai Bawaslu “keluar dari jalur tugas pokoknya”.

Jadi setiap orang memiliki hak bebas untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, bersikap dan berorganisasi pada dasarnya selain dijamin oleh UU juga berkewajiban harus menaati UU. Di sini sifat dasarnya ada hak dan kewajiban.

Kesimpulannya setiap tindakan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus adanya prinsip “menjaga keseimbangan” yang bertujuan untuk menciptakan nilai-nilai keadilan agar sesuai dengan ideologi NKRI yakni “Pancasila”. Red

Terkait bantahan pemberitaan ini! http://jambi.tribunnews.com/2019/01/24/bawaslu-minta-kegiatan-sandiaga-uno-tidak-diikuti-banyak-orang-dan-diadakan-diruang-tertutup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini