“Ada tujuh pernyataan sikap yang disampaikan, salah satunya menganulir atau mencabut kembali kepeputusan presiden pemberian remisi perubahan penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara,”
Lapan6Online : Maraknya diskriminasi, kriminalisasi hingga mengakibatkan meninggalnya wartawan kerap terjadi. Mereka beranggapan profesi jurnalis sebagai biang kerok yang membongkar banyak kasus pejabat dan pelanggaran hukum pengusaha maupun aparat, meski secara dalilnya, jurnalis dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kali ini teman-teman jurnalis menggelar aksi Solidaritas atas meninggalnya wartawan Bali beberapa waktu silam. Terkait aksi tersebut karena presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan remisi atau potongan tahanan yang diberikannya melalui Kepres No.9/2018, kepada I Nyoman Susrama (adik mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa) terpidana pembunuhan berencana terhadap AA Bagus Narendra Prabangsa (wartawan Radar Bali).
Aksi ini melibatkan seluruh jurnalis baik media cetak, elektronik, maupun media online, organisasi pers (PWI, AJI, IJTI), aktivis, dan berbagai elemen organisasi maupun individu pada hari Jum’at (25/1/2019) di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Renon kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Kantor Kemenkumham Bali.
Ada tujuh pernyataan sikap yang disampaikan, salah satunya menganulir atau mencabut kembali kepeputusan presiden pemberian remisi perubahan penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.
Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian ini diterima Kepala Kanwilkumham Bali, Sutrisno, yang bermuara pada pernyataan bermaterai bahwa akan menyampaikan pernyataan sikap tersebut langsung ke pusat. H.Heri