Tuntutan Aksi Ratusan Serikat Pekerja Pos Indonesia : Bayarkan Jasporod Atuh Euy…!!!

0
79
”Dalam persidangan tersebut dari pihak Tergugat (PT. Pos Indonesia) tidak dapat dihadirkan, sehingga hasil kesimpulan musyawarah Majelis Hakim bahwa untuk agenda Pemeriksaan Saksi-saksi dari pihak Tergugat diundur sampai tanggal 4 Februari 2019,”

Lapan6Online : Pada Senin, 28 Januari 2018 pukul 09.20 Wib bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jl. Surapati No. 47 Kecamatam Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat telah berlangsung aksi unjuk rasa dari Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI,red) yang diikuti sekitar 200 orang, dibawah pimpinan Dany Mommer selaku Koordinator Lapangan (Korlap,red).

Adapun maksud dan tujuan aksi unjuk rasa dalam rangka menuntut hak-hak normatif yang tidak diberikan oleh PT. Pos Indonesia (uang tunjangan individu pegawai) sekaligus dalam rangka menghadiri persidangan gugatan dari Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) selaku Penggugat kepada pihak Terggugat (PT. Pos Indonesia) dengan No. Perkara 207/Pdt.Sus-PHI/2018 PN.Bdg Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi tambahan dari pihak Tergugat.

Dalam aksinya masa aksi membawa alat peraga berupa :
1. 1 (satu) unit Mobil Komando jenis Pick Up Daihatsu Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi D-8252-WC.
2. Poster dan Spanduk yang bertuliskan :
a). Wan Prestasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2017-2019.
b). Indikasi Mal-Administrrasi Tata Kelola Pos Indonesia.
c). Pembertasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
d). Penyetaraan Status Pensiun dan Karyawan Pos Indonesia.
e). Pos Indonesia Backbone Jaringan NKRI.
f). Pos Indonesia Backbone Perposan Nasional.
g). Pos Indonesia Backbone Logistik Nasional.
h). Meminta Jajaran Direksi PT. Pos Indonesia untuk mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Direksi PT. Pos Indonesia (Persero).
i). Bayarkan Jasporod Atuh Euy…!!! Masa Direksi dapat tantiem sementara pegawai yang duitnya dapat “HEUAY”.
j). Kalau selalu rugi kenapa Direksi tidak mau mundur “apa kata dunia” lebih baik mundur secara terhormat dari pada berdiri tak punya muka.

Hingga pada pukul 11.10 Wib perwakilan massa menghadiri sidang gugatan dari Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) selaku Penggugat kepada pihak Terggugat (PT. Pos Indonesia) dengan No. Perkara 207/Pdt.Sus-PHI/2018 PN.Bdg Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi tambahan dari pihak Tergugat di Ruang Sidang I (Kusumah Atmadja) Pengadilan Hubungan Industrial yang diikuti sekitar 30 orang.
Adapun perangkat persidangan yaitu sebagai berikut :
a). H. Wasdi Permana SH., MH (Hakim Ketua)
b). Parlindungan Saragih, S.Si., MH (Hakim Anggota)
c). Setia Permana, ST., MH (Hakim Anggota)
d). Enung Hendrawati, SH (Panitera Pengganti).

Kemudian, pada pukul 11.28 Wib persidangan selesai dengan hasil :”Dalam persidangan tersebut dari pihak Tergugat (PT. Pos Indonesia) tidak dapat dihadirkan, sehingga hasil kesimpulan musyawarah Majelis Hakim bahwa untuk agenda Pemeriksaan Saksi-saksi dari pihak Tergugat diundur sampai tanggal 4 Februari 2019,”.

Massa aksi meninggalakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jl. Surapati No. 47 Kec. Coblong Kota Bandung menuju Kantor Graha Pos Indonesia Jl. Banda No. 30 Kota Bandung.

Setibanya di Kantor Graha Pos Indonesia Jl. Banda No. 30 Kota Bandung dilanjutkan melaksanakan aksi yang sama, terkait Wan prestasi PKB 2017-2019 oleh PT. Pos Indonesia (persero) yaitu pengabaian terhadap SPPI sebagai pembuat dan penandatanganan PKB 2017-2019.  Diakhir aksi, mereka menyerahkan tuntutan SPPI secara simbolis kepada Direksi PT.Pos Indonesia yang diterima oleh Ali Fahmi. Leman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini