“Di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualu Selatan, selanjutnya mereka berdua dibawa ke Kantor Sat Pol Air Polres Labuhanbatu Sei Brombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu untuk dimintai keterangan,”
Lapan6Online : Sebanyak 50 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi berikut 3 Orang Tersangka diamankan Bareskrim Mabes Polri dan Satuan Pol Air Polres Labuhanbatu dalam Tim Gabungan Satgas NIC di Sei Parapat Dusun Empat Sei Kubung Desa Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Selasa (29/1/2019) sekira Pukul 07.30 Wib.
Dalam penangkapan tersebut, jelasnya Tim Gabungan Satgas NIC amankan Narkoba sebanyak 52 Bungkus di duga berisi Narkotika Jenis Sabu dan Tiga Bungkus Packing Koran di duga berisi Inek/Ekstasi lebih kurang 15 Ribu Butir di Sungai Parapat Dusun Empat Sei Kubung Desa Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi yang diterima Awak Media pada Hari Minggu (27/1/2019) sekira pukul 16.00 Wib menangkap seorang Tersangka S (40) seorang Nelayan dari Tanjung Balai di tangkap oleh Dit Res Narkoba Poldasu dengan Dit Pol Air Poldasu di Tanjung Balai Asahan.
Penangkapan dan pengembangan yang dilakukan terhadap Tersangka S, pada hari Senin (28/1/2019) sekira Pukul 24.00. Wib Tim Dit Res Narkoba Poldasu berhasil mengamankan 2 Orang Tersangka Putra (35) dan G (27), Nelayan dari Tanjung Balai di atas Bus Chandra yang hendak berangkat dari Desa Ajamu Kecamatan Panai Hulu Tujuan Medan.
“Di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualu Selatan, selanjutnya mereka berdua dibawa ke Kantor Sat Pol Air Polres Labuhanbatu Sei Brombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu untuk dimintai keterangan”, ucap Kasat Pol Air Polres Labuhanbatu Iptu Iman.
Lanjut, Iptu Iman Azhari Lubis Ginting pada Selasa (29/1/2019) Pukul 07.30 Wib Team Gabungan dari Satgas NIC bertolak dari Dermaga Sat Pol Air Polres Labuhanbatu menggunakan Kapal Patroli KP ll 2030 dan Kapal Patroli KP ll 1001 BKO Dit Pol Air Poldasu menuju Sungai Parapat Dusun Empat Sei Kubung Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir.
“Pukul 08.15 Wib Tim Gabungan tiba di Sungai Parapat Dusun Empat dan langsung mengamankan Barang Bukti yang ada di Pantai Parapat di bawah lumpur (Sudah di tutupi pakai lumpur) oleh Tersangka P dan seorang Tersangka G, ditemukan 52 Bungkus yg diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan 3 Bungkus Packing Koran diduga berisi Narkotika berjenis Inek”, sambung Iman.
Kemudian, Tim Gabungan NIC dari dari Dermaga Sat Pol Air Polres Labuhanbatu Sei Brombang, Tersangka dan Barang Bukti langsung dibawa ke Kota Medan dengan Pengawalan Sat Lantas Polres Labuhanbatu. “Rencana akan dibawa langsung ke Jakarta”, tutupnya. Okta/Op/Kbrtdy