“Dalam persidangan keterangan saksi rahayu tidak sesuai dengan keterangan saat di BAP di Unit II Harda Polda Metro Jaya, Nomor : SP. Dik / 1776 / VIII/ 2017 / Ditreskrimum pada Tanggal 11 Agustus 2017.”
Jakarta -Lapan6online : Terkait keterarangan Rahayu Widianingsih saksi dalam persidangan perkara penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Tedja Widjaja yang di gelar di pengadilan jakarta utara jalan gajahmada jakarta pusat Rabu 30/01/19.
Dalam persidangan keterangan saksi rahayu tidak sesuai dengan keterangan saat di BAP di Unit II Harda Polda Metro Jaya, Dalam BAP penyidikan Polisi Nomor : SP. Dik/1776/VIII/2017/Ditreskrimum pada Tanggal 11 Agustus 2017. Pada saat saksi Rahayu Widianingsih diperiksa sebagai Saksi atas Laporan penipuan dan penggelapan yang di duga di lakukan oleh Tedja Widjaja terhadap Yayasan Universitas 17 Agustusn1945 Jakarta.
Saksi Rahayu mengakui dalam keterangan BAP tanggal 18 Okt 2017 pada poin 9 “Bahwa benar sekitar tanggal 5 Mei 2010 dikantor yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (diruang kerjanya Rudyono Darsono) saya menyerahkan uang tunai senilai Rp. 16,000,000 (enam belas juta rupiah) saya menyerahkan uang tunai Rp.16,000,000 (enam belas juta rupiah) kepada Rudyono Darsono atas perintah Tedja Widjaja untuk biaya operasional dan administrasi penerbitan Bank Garansi untuk jaminan transaksi jual beli-tanah Yayasan Uta”45”.
Namun dalam kesaksiannya dalam persidangan Rahayu Widyaningsih menjadi pelupa dan serba tidak tahu Kepala Keuangan PT GM tersebutpun mencabut hampir semua keterangannya yang memberatkan terdakwa Tedja Widjaja di dalam berita acara (BAP) pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan Bambang Prabowo saksi fakta rudyono,dirinya pernah di hubungi oleh Iming Tesaloni, Iming Tesaloni adalah menantu dari Notaris Mizahardi Wilamartha.
Notaris yang dipakai Terdakwa tedja Widjaja untuk membuat akta2 Notaris termasuk pembuatan akta Notaris Pernyataan Terdakwa No. 28 tahun 2011
Dari bukti percakapan Whats App tersebut Menjadi bukti kongkrit kedekatan Terdakwa dengan Notaris Mizahardi Wilamartha, bahkan hubungan dekatnya dengan Keluarga Notaris Mizahardi Wilamartha.
Dalam kesaksiannya dalam persidangan Diduga kuat saksi Rahayu Widianingsih sudah di suap untuk memberikan keterangan Palsu dalam persidangan.
Terkait hal tersebut wartawan Lapan6online mengkonfirmasi Anton SH kuasa hukum Rudiono Darsono.
awak media,” Bagaimana menurut bapak terkait kesaksian Rahayu Widianingsih tanggal 30 januari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara?
Penasehat pelapor,” Kita sama-sama mendengarkan bahwa kesaksian Rahayu berbelit-belit dan banyak tidak tahu nya. Bahkan hakimpun menggelengkan kepala dan mengingatkan saksi.
awak media,” Bagaimana dengan pengakuan saksi Rahayu bahwa dalam BAP di Penyidik Polda Metro Jaya bahwa saksi diperiksa dalam keadaan stress.
Penasehat hukum pelapor,” Jika saksi stress, maka tidak mungkin dapat menandatangani BAP dan tentunya jika stress, apakah dibawah ANCAMAN/TEKANAN?. Perlu diingat oleh saksi rahayu bahwa pada BAP tanggal 18 Oktober 2017 butir 21 “Apakah semua keterangan yang saudara berikan diatas adalah yang benar dan dapat saudara pertanggungjawabkan dipersidangan?”. Saksi menjawab “Semua keterangan saya diatas adalah yang benar dan saya dapat mempertanggungjawabkannya dipersidangan”. Dan pada BAP butir 22 “Apakah sdr dalam memberikan keterangan diatas merasa ditekan, dipaksa dan dipengaruhi oleh orang lain? Saksi menjawab “Saya memberikan keterangan klarifikasi tersebut diatas dalam pemeriksaan ini, tidak merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi oleh orang lain.
Jadi sangat jelas bahwa saksi membaca dan dapat diperiksa pada BAP tersebut. Apalagi pihak penyidik tidak memaksa dan menekan serta saksi tidak dibawah ancaman pistol.
Jaksa penuntut umum Bu Erma pun sudah meminta saksi Verbalism dan langsung disetujui Majelis Hakim. Kita lihat saja nanti dikonfrontir antara saksi dengan penyidik.
Awak media,” Bagaimana dengan tidak diaukuinya BAP saksi di Kepolisian semua.
Penasehat hukum pelapor,” jadi begini, saksi tidak mengakui di BAP bahwa saksi telah menyerahkan uang sebesar Rp. 16,000,000 (enam belas juta rupiah) untuk proses administarsi pembuatan Bank Garansi dan biaya operasional pembuatan bank garansi sebagai jaminan pembayaran transaksi tanah Padahal didalam BAP saksi butir 10 hal 3 tertanggal 18 Oktober 2017 “Bahwa saya menyerahkan uang tunai Rp. 16,000,000 (enam belas juta rupiah) kepada Sdr Rudyono Darsono atas permintaan dari Sdr Terdakwa”.
Kemudian, bagaimana bisa saksi tidak mengetahui kapan diangkat menjadi Komisaris, apa tugas dan kewenangan Komisaris dan Komisaris merangkap jabatan sebagai kepala keuangan. Majelis Hakim pun tidak percaya dan merasa aneh atas jawaban saksi. Yang perlu diingat bahwa ada ketentuan Pasal 242 ayat 1 KUHP.
“Barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Saksi Rahayu harus mengetahui pasal ini.
Awak media,” Lalu apa rencana bapak akan lakukan terkait keterangan saksi Rahayu ini yang tidak mengakui BAP nya?
Pengacara Pelapor,” Kami sudah koordinasi dengan Mabes Polri dan akan melaporkan kesaksian Palsu dari Saksi Rahayu. Biar ini menjadi pembelajaran, bahwa dalam persidangan saksi harus berbicara jujur, bukan seolah-olah menjadi orang lupa ingatan”Ucap Anton SH.
(MasNur)