“Pemecatan Supian dari partai itu jelas, concern-nya begitu, kami mendukung penegakan hukum yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi. mekanisme partai sesuai arahan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, bahwa dalam pidatonya ketum menegaskan bila kadernya terlibat korupsi pun sudah tegas,”
Jakarta – Lapan6Online : Tersandungnya Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi dalan penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan tambang hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu Dolar Amerika Serikat. Membuat PDIP angkat bicara.
Melalui politikus Partai banteng moncong putih ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Supian Hadi. Erwin Muslimin Singajuru yang juga Anggota DPR Komisi VII meminta Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, yang dijerat KPK untuk segera mengundurkan diri dari PDIP.
“Pemecatan Supian dari partai itu jelas, concern-nya begitu, kami mendukung penegakan hukum yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi,” kata Erwin di kawasan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/2/2019).
Kata ia, mekanisme partai sesuai arahan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, bahwa dalam pidatonya ketum menegaskan bila kadernya terlibat korupsi pun sudah tegas.
Sebelumnya dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan status Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi menjadi tersangka.
Bupati Kotim ini dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa persnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019), menjelaskan Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan tambang hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu Dolar Amerika Serikat. Bupati juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dan mobil mewah.
“Diduga kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711 ribu Dolar Amerika Serikat, yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM, “jelas Syarif.
Syarif juga membandingkan kasus ini setara dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti kasus e-KTP dan BLBI.
KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka kasus diduga korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, bahkan Supian juga diduga menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT Fajar Mentaya Abadi (PT FMA), PT Billy Indonesia (PT BI), dan PT Aries Iron Mining (PT AIM) di Kabupaten Kotim yang dilakukannya pada tahun 2010 hingga 2012.
Adanya dugaan konspirasi dan kemitraan KKN ditahun 2010 dilakukan Supian Hadi dengan mengangkat teman dekatnya yang merupakan tim sukses sebagai Direktur dan Direktur utama PT FMA. Masing-masing mendapat jatah saham 5 persen.
Setahun kemudian, Supian menerbitkan surat keputusan IUP Operasi Produksi lahan seluas 1.671 hektare kepada PT FMA. Padahal. Sebelumnya Supian sudah mengetahui PT FMA belum memiliki dokumen perizinan seperti analisis dampak lingkungan (Amdal). Op