Buruh FSPMI-KSPI Bakal Gelar Unjuk Rasa Serentak Di 20 Provinsi

0
24
“Menuntut agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan dicabut,”

Jakarta – Lapan6Online : Senin,(4/3/2019) – Puluhan ribu buruh tergabung dalam FSPMI – KSPI bakal demonstrasi ke Istana Negara RI bakal lusa, tepatnya tanggal 6 Februari 2019. Menurut rencananya, aksi ini akan dimulai pada pukul 10.00 wib dengan titik kumpul di Patung Kuda Indosat. Setelah itu, massa aksi akan longmarch ke Istana menyampaikan tuntutannya.

Selain titik kumpul di Istana Negara, sebagian massa juga akan melakukan aksi di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih. Dalam aksi di Kantor Pusat BPJS Kesehatan ini, buruh akan menyuarakan penolakan terhadap urun biaya.

Sekaligus menuntut agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan dicabut, demikian ungkap Presiden FSPI – KSPI, Said Iqbal menyampaikan berdasarkan keterangan pers tertulis singkatnya. Jakarta, Senin (4/3).

Dalam waktu bersamaan buruh akan melakukan aksi di 20 provinsi, seperti, Semarang (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Bandar Lampung (Lampung), Batam (Kepulauan Riau), Medan (Sumatera Utara), Banjarmasin (Kalimantan), Banda Aceh (Aceh), Makassar, Gorontalo, dan sebagainya.

Presiden FSPMI – KSPI Said Iqbal menjelaskan, pasca melakukan aksi di Istana Negara, kisaran pukul 13.00 wib siang, massa akan berkumpul di Sports Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk merayakan peringatan Hari Ulang Tahun FSPMI yang ke 20 (dua puluh).

Buruh menyuarakan dalam unjuk rasanya terkait persoalan yang berimbas pada kehidupan perburuhan, seperti terkati Lapangan Kerja – Ancaman PHK – Revolusi Industri 4.0, BPJS Kesehatan Gratis – Tolak Urun Biaya – Cabut Permenkes 51/2018, Tolak Upah Murah – Cabut PP 78/2015 – Turunkan Harga, Tolak TKA China Unskill, Hapus Outsourcing dan Kedok Pemagangan, selanjutnya yang terakhir terkati kepastian hukum bagi pengemudi transportasi Online. Red/Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini