GMBI Sambangi KPK RI Minta Tindaklanjuti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tak Sesuai RKAT UNPAD

0
134
“Terkait dugaan dan sedikitnya temuan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan RKAT, selain itu pencairan deposito sebesar 198 miliar (dana abadi) Unpad yang disinyalir tanpa memeperoleh persetujuan dari MWA (Majelis Wali Amanat). Kegiatan kami ke sini tujuannya melakukan aspirasi, dan sebelumya sudah audiensi ke BPK dan KPK namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Ada apa ?”

Jakarta – Lapan6Online : Senin, (4/2/2019) – Puluhan perwakilan massa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI,red) sambangi gedung Merah Putih KPK RI yang berlokasi di jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. Adapun maksud dan tujuan para perwakilan ormas GMBI tersebut bermaksud untuk melaporkan terkait atas pengaduan sebelumnya dirasa lenyap tak berbekas pada September 2018 silam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018, perihal dugaan dan sedikitnya temuan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan RKAT, selain itu pencairan deposito sebesar 198 miliar (dana abadi) Unpad yang disinyalir tanpa memeperoleh persetujuan dari MWA (Majelis Wali Amanat).

“Terkait dugaan dan sedikitnya temuan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan RKAT, selain itu pencairan deposito sebesar 198 miliar (dana abadi) Unpad yang disinyalir tanpa memeperoleh persetujuan dari MWA (Majelis Wali Amanat). Kegiatan kami ke sini tujuannya melakukan aspirasi, dan sebelumya sudah audiensi ke BPK dan KPK namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Ada apa ?” Kemuka Pahala Sitanggang, Sekjen Wilayah GMBI DKI Jakarta. Senin (4/2)

“Kita perlu kepastian hukum, semestinya semua di mata hukum mestinya sama,” Tukas Pahala S.

Kemudian, menurut rilis singkat LSM GMBI yang disebarluaskan di pelataran KPK tersebut menyebutkan berdasarkan surat BPK RI nomor 612/S/X.2/12/2018 menyebutkan pengaduan masyarakat terkait PDTT di Unpad disebutkan informasi dan dokumen pendukung kurang informatif (minim bukti pendukung), hingga surat termaktub tanggal 18 desember 2018 tersebut tidak ditindaklanjuti.

Meski, merujuk pasal 7 ayat (5) UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

Untuk itulah LSM GMBI, mendatangi KPK RI untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut agar diusut tuntas.

Selanjutnya, perihal dengan lokasi jembatan dimaksud berada persis di depan rektorat Universitas Padjajaran (Unpad) Jatinangor, Jabar, menurut keterangan pers GMBI juga menyebutkan bahwa adapun jembatan menghubungkan jalan utama dengan kampus Unpad dan saat ini ditutupi besi penghalang berbentuk pagar sebagai tanda bahwa jembatan tersebut tidak dapat dilewati.

Video Terkait

Jembatan tersebut dibangun di masa akhir kepemimpinan periode kedua rektor Unpad Prof. Ganjar Kurnia DE yang merupakan rangkaian pembanyunan dari Gedung Bundar kantor Rektorat Unpad dengan pertanggungjawaban keuangan tidak jelas juga. Jembatan tersebut sejak dibangun tidak pernah digunakan, karena sudah mengalami keretakan saat diujicoba pada 2015

Dibangun dengan biaya APBN sebesar 12 miliar mangkrak karena dikhawatirkan akan mencelakai pengguna jembatan akibat retaknya jembatan. Sementara, menurut penuturan aktivis ormas GMBI saat dilapangan, menceritakan kalangan civitas akademika terkadang mempertanyakan mengapa jembatan yang baru dibangun tidak digunakan. Padahal mempersingkat waktu memasuki gerbang Unpad.

“Alasannya rekayasa lalu lintas, sebenarnya merupakan bukti saja bahwa pihak rektorat Unpad melakukan pembiaran atas eksistensi jembatan tersebut. Kondisi jembatan retak dan tanah yang berada disekitartnya mengalami amblas hingga mengkhawatirkan jembatan bakal roboh bila dilewati kendaraan benar adanya,” Paparnya.

“Diduga karena adanya kerusakan retakan pada jembatan sehingga diputuskan untuk tidak digunakan atau dilewati kendaraan. Upaya pembiaran juga dilakukan oleh rektor baru Unpad semenjak 2016 Prof Tri Hanggono Ahmad. Menurut aturan negara dirugikan karena jembatan yang dibangun senilai 12 miliar tidak digunakan,” Ungkapnya. Red/Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini