“Terpidana ditangkap tim gabungan bidang intelijen dan pidana khusus Kejari Sumedang di kediamannya Jalan Lingkar Karapyak RT 02/08 Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Rabu (27/02/2019), sekitar pukul 11.oo Wib,”
Lapan6Online : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, akhirnya berhasil menangkap Dodi Sugriwan, buronan terpidana kasus korupsi suistanable aquaqulture development for food security and proverty production tahun anggaran 2010 pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
“Terpidana ditangkap tim gabungan bidang intelijen dan pidana khusus Kejari Sumedang di kediamannya Jalan Lingkar Karapyak RT 02/08 Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Rabu (27/02/2019), sekitar pukul 11.oo Wib,” ujar Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurut Mukri, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor: 691.K/Pid.Sus/2015 tanggal 21 Januari 2015, Dodi Sugriwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
“Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Lenbaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sumedang untuk menjalankan pidana penjara,” tambah Mukri.
Mukri menuturkan, terpidana Dodi Sugriwan merupakan buronan ke 23 tahun 2019 yang berhasil ditangkap tim jaksa berkat adanya program Tangkap Buronan 311 (Tabur 311) Kejaksaan RI. Program Tabur 311 menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.
Mukri mengimbau para tersangka maupun terpidana yang buron untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Di mana pun bersembunyi kami buru,” tandasnya. Syamsuri