“Jika perkara ini terus berlarut hingga tanggal 24 maret artinya masa tahanan Haryo Bimo bimo sudah berakhir dan Haryo Bimo harus dibebaskan demi hukum.”ujar Jhon P simanjuntak SH.”
Jakarta -Lapan6online : Sidang perkara kriminalisasi terhadap Haryo Bimo Arianto Direktur PT DCG indonesia yang digelar di pengadilan negeri jakarta utara 27/02/19. dengan agenda keterangan saksi kembali di tunda.
Persidangan terpaksa harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan penerjemah bahasa untuk saksi Warga Negara Asing (WNA) untuk didengarkan kesaksiannya terhadap terdakwa Haryo Bimo Aryanto.
Ketua Majelis Hakim Tiaris Sirait SH MH., memerintahkan JPU Drs. Yohanes Gatot Irianto SH yang diwakili Jaksa zainal, SH untuk menghadirkan penerjemah bahasa Korea yang memiliki sertifikat Penerjemah bahasa.
“Saudara jaksa, kita harus bekerja sesuai aturan, setiap WNA wajib didampingi penerjemah. Jadi itu kewajiban kita. Nanti kita salah!.” ujar Tiaris Sirait mengingatkan Jaksa di persidangan.
Perintah hakim itu ditanggapi JPU dengan alasan belum menemukan penerjemah yang bersertifikat.
“Majelis yang mulia, sampai saat ini kami sudah berusaha mencari penerjemah, bahkan dari kedutaan Besar Korea sendiri belum ada penerjemah yang bersertifikat,” katanya.
JPU mendakwa terdakwa Haryo Bimo Aryanto dengan Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 374 KUHP, karena telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat surat hak perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
JPU mengatakan, terdakwa telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Niasa (RUPS-LB) PT. DCG Indonesia yang dipimpin Ketua Rapat Roh Jae Chung selaku Presiden Direktur PT. DCG Indonesia di kantor PT. DCG Indonesia di Gedung Jamkrindo Lt. 3A Jl. Angkasa, Blok B9, Kavling 6, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat. Padahal Roh Jae Chung tidak mengetahui RUPS itu karena dia sedang berada di Korea.
Keputusan RUPS-LB tersebut dituangkan dalam berita acara RUPS-LB tanggal 28 Februari 2014, dan pada tanggal 26 Maret 2014 telah dicatatkan pada notaris Liez Savitri Maturidi SH sehingga terbitlah Akta Nomor. 02 tanggal 26 Maret 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat.
Dan dalam hasil RUPS-LB tersebut dikatakan menyetujui dan memutuskan memindahkan domisili PT. DCG Indonesia dari Kemayoran, Jakarta Pusat ke Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian penjualan seluruh saham milik Ny. Yannie pada PT. DCG Indonesia dan mengalihkan seluruh saham miliknya sebesar 20% (nominal USD.200.000) saham kepada Mr. Brent G Woo
Perubahan komposisi pemegang saham perseroan, menjadi: Mr. Brent G Woo sebesar 40 persen, (nominal USD.400.000), Roh Jae Chung sebesar 35 persen (nominal USD.350.000), Reginald Rorimpandey, SE, sebesar 25 persen (nominal USD.250.000).
Perubahan susunan pengurus, Direktur dan Dewan Komisaris Perseroan yang semula Presiden Direktur dijabat Mr. Roh Jae Chung digantikan menjadi Mr. Brent G Woo sementara posisi direktur dijabat oleh Mr. Roh Jae Chung.
Akibat perbuatan terdakwa yang merubah komposisi pengurus PT. DCG Indonesia itu maka terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 263 ayat (1) KUHP.
Saat dikonfirmasi awak media Penasehat Hukum Haryo Bimo Arianto Jhon P. Simanjuntak SH menyesalkan JPU yang belum menghadirkan penerjemah bahasa.
“Dengan proses sidang seperti ini (ditunda-red) akan memperlambat proses persidangan, Jhon juga mengatakan dalam perkara yang di dakwakan kliennya jaksa penuntut umum harus dapat membuktikannya. Jika perkara ini terus berlarut hingga tanggal 24/03 artinya masa tahanan Haryo Bimo bimo sudah berakhir dan Haryo Bimo harus dibebaskan demi hukum.”ujar Jhon P simanjuntak SH.
(MasNur)