“Saya menilai pihak penyidik Polsek Cibarusah berat sebelah dan tidak profesional untuk menegakkan supermasi hukum bagi klien kami apa memang orang kecil tidak punya keadilan di Negara Indonesia, sudah jelas alat bukti visum, keterangan saksi dan gelar perkara,”
Bekasi/Jawa Barat – Lapan6Online :Pada Sabtu 2/3/19 sekitar pukul 14.00 wib ada agenda dari Penyidik Polsek Cibarusah gelar perkara di Kampung Cisarua rt 01 rw 06, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat untuk melengkapi berkas laporan Lp/41/42-Cr/K/2018/Sek-Cr.
Saat redaksi mengkonfirmasi kepada Hatta, korban tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum Kades Sirnajati cs mengatakan bahwa,”Sekitar pukul 14.00,2 unit mobil sejenis Avanza datang kerumah saya, ternyata polisi dari Polsek Cibarusah dan oknum Kades cs datang ke rumah, dengan tujuan polisi ingin mengetahui kejadian saat terjadinya peristiwa pada tanggal 31/12/18 agar saya memperagakan adegan tersebut bersama pak kades. Tetapi setelah tak lama berselang saya merasa adegan ini harus dihentikan karena tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, karena kades dan teman-teman nya pun tidak merasa melakukan perbuatan itu kepada saya, malah sebaliknya ia merasa di keroyok dengan menggunakan sapu lidi,” Cerita Hata, pada Minggu (03/03/2019).
Sementara itu, secara bersamaan, Anju Pardede Kuasa Hukum Hatta menambahkan,”Kami sebagai Tim kuasa hukum merasa kecolongan tidak ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak penyidik secara resmi kepada klien kami dan tim kuasa hukum akan ada gelar perkara yang di lakukan di rumah klien kami(TKP), saya menilai pihak penyidik Polsek Cibarusah berat sebelah dan tidak profesional untuk menegakkan supermasi hukum bagi klien kami apa memang orang kecil tidak punya keadilan di Negara Indonesia, sudah jelas alat bukti visum, keterangan saksi dan gelar perkara,” ujar Anju.
Masih sambungnya,”Sesuai dengan aturan Pak Kapolri No 12/2009, Senin (4/3/2019) Kami Tim Kuasa hukum akan mendatangi dan membuat pengaduan secara resmi ke Propam Polres, Polda dan Mabes Polri untuk permasalahan kasus yang menurut saya terlalu njelimet dan berkepanjangan,” tutup Anju Pardede. Sampai berita ini diturunkan pihak oknum kades beserta kuasa hukumnya belum bisa dikonfirmasi oleh redaksi. (Red/Tm)