“Program jaksa sahabat guru ini bertujuan untuk melakukan pencegahan terkait dengan tindak pidana korupsi, khususnya para kepala sekolah di Kota Bogor ini dalam melakukan penyerapan dana BOS (bantuan operasional sekolah) ataupun dana DAK (dana alokasi khusus),”
Kota Bogor/Jawa Barat – Lapan6Online : Dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mensosialisasikan program Jaksa Sahabat Guru. Program ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Program jaksa sahabat guru ini bertujuan untuk melakukan pencegahan terkait dengan tindak pidana korupsi, khususnya para kepala sekolah di Kota Bogor ini dalam melakukan penyerapan dana BOS (bantuan operasional sekolah) ataupun dana DAK (dana alokasi khusus),” kata Yudi Indra Gunawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, ketika dihubungi wartawan, kemarin.
Diakui Yudi, di Kota Bogor hingga saat ini tidak ada tenaga pendidik yang terlibat kasus korupsi. Ia menegaskan, program Jaksa Sahabat Guru merupakan langkah mengawal agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Prinsipnya adalah pencegahan. Kita buat tidak ada satu penindakan terhadap para guru atau kepala sekolah terkait dana BOS dan dana DAK,” tegas Yudi.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahrudin, menilai program ‘Jaksa Sahabat Guru’ sangat bagus sehingga ada tambahan kekuatan, ilmu dan pengetahuan kepada kepala sekolah.
“Kepala sekolah lebih tegak kembali, lebih percaya diri dan yakin tentang bagaimana cara mengelola sekolah, baik keuangan maupun hal- hal yang yang terkait dengan konsekuensi tugasnya,” katanya. Syamsuri