“Kami juga akan memanggil yang bersangkutan dan membuatkan kesepakatan waktu pengembaliannya. Jika tidak dikembalikan maka kami limpahkan kasus ini ke Pihak yang berwewenang.”
Halmahera Barat – Lapan6Online : Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat menindaklanjuti tuntutan masyarakat Desa Tuada Kecamatan Jailolo terkait dugaan penyalagunaan anggaran pembangunan Homstay di tempat wisata Desa Tuada, yang diploting dari Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai Rp:201.600.00 Juta.
Dugaan penyalagunaan anggaran diduga turut melibatkan mantan Kades Tuada nonaktif, Iksan Faruk.
Menurut Kepala BKD Halbar Drs. Julius Marau kapada awak media ketika ditemuai di ruanga kerjanya Senin, (04/03) Kemarin. Mengakui bahwa temuan adanya dugaan penyalaghunaan anggaran Homstay yang berada di Desa Tuada sesuai dengan LHPnya.
“Upaya kami dari pihak inspektorat soal temuan tersebut, mantan kades harus mengembalikannya ke kas daerah, sehingga dana tersebut bisa di pakai untuk menyelesaikan pembangunan. Kami juga akan memanggil yang bersangkutan dan membuatkan kesepakatan waktu pengembaliannya. Jika tidak di kembalikan maka kami limpahkan kasus ini ke Pihak yang berwewenang.” Tegas Julius Marau.
Julius juga menjelaskan bahwa saat ini inspektorat berupaya untuk melakukan pembinaan terhadap kepala-kepala desa yang ada di halmahera barat terkait dengan anggaran baik itu mulai dari Pelaksanan, perencanan maupun pelaporan, agar kecurangan maupun penyalagunaan anggaran di tingkat desa tidak terjadi lagi.
“Sekarang ini kami inspektorat selalu mengingatkan kepada kepala kepala desa tentang anggaran harus sesuai topoksinya yang di tuangkan dalam APBDes. Sehingga tidak terjadi penyelewengan anggaran.” Tutupnya. (Ota)