“Karena tidak didukung bukti, kesaksian dan dokumen, menggugurkan segala dakwaan jaksa dan membebaskan dari segala tuntutan tuntutan jaksa. Kuasa hukum terdakwa Amar Umar Keswani, banyak kejanggalan dalam persidangan kasus ini di PN Jakarta Timur. Antara lain, barang bukti hanya berupa cek dan dokumen, pelapor tidak bisa dihadirkan,”
Jakarta – Lapan6Online : Tidak didukung bukti dan dokumen yang kuat dan lengkap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membebaskan Amar Umar Keswani, terdakwa kasus penggelapan mobil mewah merk Ferrari.
“Karena tidak didukung bukti, kesaksian dan dokumen, menggugurkan segala dakwaan jaksa dan membebaskan dari segala tuntutan tuntutan jaksa,” ujar majelis hakim yang diketua Posma Nainggolan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (11/03/2019).
Menurut Rudiyanto Manurung selaku kuasa hukum terdakwa Amar Umar Keswani, banyak kejanggalan dalam persidangan kasus ini di PN Jakarta Timur. Antara lain, barang bukti hanya berupa cek dan dokumen, pelapor tidak bisa dihadirkan.
Dijelaskan lagi bahwa laporan kepolisian melalui BAP (berita acara pemeriksaan) yang diutarakan saksi tidak sinkron dan yang dibahas dalam persidangan mengenai cek (alat pembayaran).
Pada bagian lain disebutkan Rudi, merk mobil yang disebutkan saksi bukan Ferarri melainkan merk Porsche. “Ini juga menjadi tanda tanya juga itu bukan mobil Ferrari bukti mobil Ferrari merah tapi yang kita sampaikan itu Porsche.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa mengapresiasi putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Ternyata masih ada hakim yang mempunyai hati nurani dan memiliki rasa keadilan,” tambah Rudiyanto Manururung. Syamsuri