Soal Ada Lobi Jokowi Dibantah, Mahathir Mohamad: Pembebasan Siti Aisyah Murni Sesuai Hukum

0
80
“Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia diberhentikan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum. Saya tidak tahu detailnya. Tetapi, penuntut dapat memberikan pembebasan yang tidak sebesar pembebasan,”

Lapan6Online : Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membantah kabar yang menyebut bahwa pemerintah Malaysia menyerah pada tekanan diplomatik serta lobi untuk membebaskan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan seorang warga negara Korea Utara yang diduga kaka tiri Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam awal pekan ini (Senin, 11/3).

Dia memastikan, pembebasan Siti Aisyah murni sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia diberhentikan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum,” kata Mahathir.

“Saya tidak tahu detailnya. Tetapi, penuntut dapat memberikan pembebasan yang tidak sebesar pembebasan,” sambungnya seperti dimuat Straits Times.

Siti Aisyah diketahui bebas awal pekan ini setelah jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan terhadapnya dalam langkah mengejutkan di pengadilan.

Penegasan Mahathir berlainan dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, tidak lama setelah Siti Aisyah diputus bebas.

Dalam siaran pers Humas Ditjen AHU yang diterima redaksi, Cahyo menjelaskan, pembebasan Siti Aisyah didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.

Jaksa Agung Malaysia, klaimnya, kemudian memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah. [Amelia Fitriani/rmol]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini