Prabowo Menang! Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Langgar Input Suara Situng

0
94
“Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng,”

Jakarta – Lapan6Online : Koalisi Indonesia Adil dan Makmur pengusung pasangan 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM,red) pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Selain itu, mereka juga melaporkan pelanggaran administrasi Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU.

Merespon dugaan pelanggaran itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU memutuskan KPU RI telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng KPU.

“Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng,” Kata Abhan dalam persidangan di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Mengutip situs nasional, Menurut Abhan, prinsip keterbukaan informasi pada Situng KPU harus dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng yang ditemukan banyaknya kesalahan input.

Selain memutus KPU bersalah, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara dalam Situng.

Namun begitu, masalah dugaan kecurangan pilpres dan lembaga Quick Count, belum diputuskan. Akuratnews/Hugeng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini