“Saya ini adalah pembicara tentang hukumnya, hukumnya itu memang begitu dalam UU jadi bukan saya tanpa data,”
Jakarta, Lapan6online.com : Banyak pihak yang ragu jika Calon Presiden no urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menang di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Prabowo yang membawa bukti adanya kecurangan terstruktur, tersistem dan masif (TSM) yang merugikan pasangan no urut dua tersebut diprediksi sulit dimenangkan hakim MK.
Namun pandangan berbeda diutarakan oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Institute Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda. Menurut pakar hukum ini, Prabowo bisa saja memenangkan gugatannya di MK jika berhasil membuktikan adanya kecurangan TSM itu sebanyak 50 persen + 1.
“Nah ketika dia mengajukan itu bisa mempengaruhi, merubah secara numerik angka-angka yang ada sekarang ini, 01 pindah ke 02 katakanlah kalau sekarang hampir 17 juta, paling tidak secara matematika kita bisa bicara persoalan angka dulu, secara matematika itu paling tidak 9 juta (suara) itu bisa dibuktikan atau setidak-tidaknya apa yang diajukan oleh pak Prabowo ini nanti bisa atau menghasilkan kalkulasi angka diatas 9 juta, yang bisa berpindah ke Pak Prabowo,” ungkap Prof Juanda seperti dikutip kantor berita Politik RMOL.
Menurut dia, jika Prabowo dapat membuktikan pindahnya jumlah suara itu, tentunya pengumuman hasil suara yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dapat berubah. “Bisa berubahnya bagaimana? tentu berubahnya adalah pihak Prabowo berpeluang besar untuk menjadi ditetapkan sebagai pasangan yang terpilih,” tutur dia.
“Tetapi kalau tidak bisa, katakankan dari apa yang diajukan oleh Pak Prabowo sekarang apakah misalnya saya menilai dan mengamati tentang TSM Terstruktur, Sistematis, dan Massif nah apabila itu bisa dibuktikan, hampir 50 persen daerah wilayah di Indonesia melakukan TSM ya maka bisa jadi peluang untuk pemilu ulang,” jelasnya.
Menurutnya, pemilu ulang atau pemungutan suara bisa saja dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kalau pembuktikan curang terjadi di 50 persen + 1 daerah apalagi ada 18 atau 19 daerah provinsi ini melakukan TSM.
“Saya ini adalah pembicara tentang hukumnya, hukumnya itu memang begitu dalam UU jadi bukan saya tanpa data,” lanjutnya.
Selain itu, berdasarkan prinsip, yang berlaku, bukti kecurangann TSM juga harus terakumulasi dan terpenuhi. “Tidak hanya misal dari TSM itu terbukti hanya terstruktur, sistematis, tetapi masifnya tidak terbukti, maka secara teori dan atau prinsip itu peluang ditolak sangat besar,” jelasnya.
“Singkat cerita kalau mampu dengan syarat-syarat yang saya bilang tadi kalau misal TSM nya 50 persen + 1 maka kemungkinan besar bisa diterima (gugatannya),” demikian Juanda. (Hw31)