“Kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan ini wajib di kelolah oleh negara. Hasilnya diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing,”
Oleh : Riska Adeliana
Lapan6online : PT. Krakatau steel Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsen di bidang baja ini menghadapi masalah yang besar. Emiten yang memiliki kode KRAS tersebut di kepung oleh persoalan utang dalam jumlah besar, sedangkan perseroan terus mengalami kerugian hingga tujuh tahun.
Gejala krakatau steel sudah bermasalah sudah berlangsung selama tujuh tahun dengan membukukan rugi berkepanjangan. Dampak kuartil 1-2019 total kerugian krakatau steel mencapai US$ 62,32 juta atau ekuevalen dengan Rp. 878,74 miliar (kurs Rp. 14.100 per dolar AS)
Persoalanya Krakatau Steel tak hanya tengah menghadapi persoalan internal kinerja yang buruk, tapi juga sedang menghadapi masuknya raksasa baja asal Cina yang membuka pabrik di Kendal seluas 7000 hektare. Ini tentu bagian dari ancaman krakatau steel untuk bangkit. (03/07/19) Kanal berita.
Kalau seandainya pemerintah berpihak kepada BUMN, maka krakatau steel harus di selamatkan dengan memberi jalur distribusi baja ke proyek-proyek pembangunan intfratruktur yang tersisa. Sebab selama 4,5 tahun terakhir kue bisnis baja untuk pembangunan infrasruktur tidak di peroleh secara optimal oleh krakatau steel, jusru perusahaan China yang mendapat prvilege lebih memasok baja untuk pembangunan infrasruktur.
Kita lihat, lagi-lagi industri negara kembali terancam. Setelah pertamina merugi, indosat terjual, maskapai asing diijinkan bermain di ranah lokal, dan terakhir krakatau steel tidak luput dipastikan dan malah mengalami kebangkrutan.
Padahal kita tau industri berat dan strategis akan menjadikan negara berdaulat dan mandiri, sebab akan terbebas dari intervensi asing dalam membangun infrastruktur negara, seperti peralatan perang / alut sisra, jalan, jembatan dan gedung.
Tetapi tidak demikian, malah negara hari ini tidak menjadi negara yang berdaulat dan mandiri, kita lihat dari segala segi, negara hanya bergantung kepada asing. Mulai dari bidang ekonomi yang segalanya serba inpor dari asing, seperti beras inpor, bawang putih impor,dan malah garam pun impor padahal kita adalah negara yang memiliki laut yang luas. Dilihat dari bidang pendidikan lagi-lagi baru ini kita dengar Indonesia juga impor dosen dari luar, dan dari industri berat pun seperti peralatan perang itu juga impor dari asing.
Kondisi seperti ini menandakan lemahnya visi politik rezim neoliberal yang nampak dalam politik industrinya. Hal ini disebabkan karna negara mengambil paradigma sekuler kapitalistik. Akibatnya negara yang seharusnya memberikan layanan terbaik untuk rakyat, malah mengistimewahkan asing.
Bagaimana Islam Mengatur Pengelolaan SDA
Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan. Mulai dari bangun tidur sampai bangun negara itu di atur oleh Islam, termasuk dalam pengaturan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan ini wajib di kelolah oleh negara. Hasilnya diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Diantara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara merujuk pada sabda Rasulullah Saw yang artinya “kaum muslimberserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, padang rumput dan api. (HR. Ibnu Majah)
Rasul Saw. Juga bersabda
“Tiga hal yang tidak boleh di monopoli : air, padang rumput dan api. (HR. Ibnu Majah)
Terkait kepemilikan umum, Imam at-tirmizi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadist tersebut di ceritakan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasul Saw. Untuk dapat mengelolah sebuah tambang garam. Rasul Saw. Lalu meluluskan permintaan itu.
Namun beliau segera di ingatkan oleh seorang sahabat. “Wahai Rasulullah, tahukah anda, apa yang telah anda berikan kepada dia? Sungguh anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mau al-iddu). Rasul Saw. Kemudian bersabda “ ambil kembali tambang tersebut dari dia. (HR. At Tirmidzi)
Tentu yang menjasdi fokus dalam hadist tersebut adalah bukan “ garam “ melainkan tambangnya. Dalam konteks ini syaikh Taqiyuddin an-Nabani menguti ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan : ketika Nabi bahwa tambang tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau. Ini karena sunah Rasulullah Saw.
Dalam masalah padang, api, dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya.
Alhasil, menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti, batubara, emas,perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi,gas semua itu adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam hadist di atas.
Dengan demikian, untuk mengakhiri permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tidak mau kita harus kembali kepada ketentuan syari’at Islam. selama pengelolaan sumber daya alam di dasarkan pada aturan sekuler kapitalis, tidak di atur dengan syari’at Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat tetapi malah untuk kepentingan asing.
Terbukti hari ini dengan berlimpahnya sumber daya alam kita, malah mayoritas rakyat negeri ini miskin. Karena sebagian besar kekayaan alam kita di nikmati oleh segelintir orang, terutama para pemilik modal.
Alhasil hanya dengan menerapkan semua perintah Allah Swt dan Rasulnya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syari’at Islam, dan itu harus ada negara yang menerapkannya. Tanpa peran negara maka rakyatlah yang secara umum yang dirugikan seperti yang terjadi hari ini. GF/Red
*Penulis adalah Mahasiswi Imam Bonjol, Padang, Sumatera Barat Jurusan sejarah dan kebudayaan islam
*Sumber : Radarindonesianews.com