“Bila akhirnya tax amesty kedua tetap dilaksanakan, artinya, pertama Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dalam 3 tahun ini gagal menegakkan hukum mengejar para penghindar pajak. Kedua, Pemerintah telah bertindak tidak adil bagi para peserta tax amnesty pertama,”
Jakarta, Lapan6Online : encana Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan tax amnesty kedua tidak masuk akal, dan membuktikan kegagalan menepati janji yang disampaikan dua tahun lalu. Ketika menyampaikan rencana tax amnesty pada 23 November 2017, Kementerian Keuangan melalui Jurubicara Dirjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa tidak akan ada tax amnesti kedua.
Saat itu Kemenkeu menyatakan bahwa mereka tengah mengejar para wajib pajak yang masih tidak melaporkan kekayaan mereka.
Bahkan masih saat itu Kemenkeu juga meyakinkan bahwa Presiden Jokowi setuju tax amnesty di masa pemerintahannya hanya dilakukan satu kali.
Demikian uraian peneliti pada Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra dalam perbincangan dengan redaksi beberapa saat lalu, Jumat (2/8).
“Bila akhirnya tax amesty kedua tetap dilaksanakan, artinya, pertama Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dalam 3 tahun ini gagal menegakkan hukum mengejar para penghindar pajak. Kedua, Pemerintah telah bertindak tidak adil bagi para peserta tax amnesty pertama,” ujar Gede.
Dia juga menambahkan, tax amnesty kedua semakin memperlihatkan bahwa Kementerian Keuangan RI dipimpin oleh amatiran. “Sungguh disesalkan,” demikian Gede Sandra. Yel/Fay/Red
*Sumber : rmol.id